Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby Mahmudianto PT. Primal Surf International Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 48/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 29 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mahmudianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edy Purwanto, S.H.Mahmudianto
Tergugat
NoNama
1PT. Primal Surf International
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak bulan November 2023 dikategorikan PHK dengan alasan efesiensi sebagaimana diatur dalam pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang, PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan PHK;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak akibat dari PHK secara tunai dan sekaligus sebagai berikut :

Uang Pesangon ( UP )                 :

                                    9 bulan  x 1 x Rp. 4.725.479  = Rp  42.529.311,-

                        Uang Penghargaan Masa Kerja( UPMK )      :

                                    4 bulan x 1 x Rp. 4.725.479    = Rp. 18.901.916,

                        Uang Penggantian Hak (UPH) :         = Rp.   4.725.479,.

                                                                              ---------------------------  +

                                                         Jumlah   = Rp. 66.156.706,

(enam puluh enam juta seratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Upah  Proses 4 bulan yang belum dibayar,  secara tunai dan sekaligus dengan rician sebagai berikut :

1 bulan x Rp. 4.525.479,19,- = Rp.4.525.479,19,-

3 bulan x Rp. 4.725.479,-= Rp.14.176.437,- +

  •  

                                                            = Rp.18.701.916,19

(delapan belas juta tujuh ratus satu ribu sembilan ratus enam belas rupiah sembilan belas sen);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Tunjangan Hari Raya Keagamaan, dengan nilai sebesar secara tunai dan sekaligus Rp. 4.725.479,- ( empat  juta tujuh ratus dua puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
  2. Menyatakan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvourbaar bij voorad) meskipun ada verzet atau kasasi dari Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap kali lalai/terlambat memenuhi putusan ini, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak