Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
682/Pid.Sus/2024/PN Sby FEBRIAN DIRGANTARA, S.H., M.H. MOH SUEB BIN ABDUL ADIM (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 682/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1608/M.5.10.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRIAN DIRGANTARA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH SUEB BIN ABDUL ADIM (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM-  1457/Enz.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

    Nama lengkap              :     MOH SUEB Bin ABDUL ADIM (Alm)

    Tempat lahir                 :     Surabaya

    Umur / tanggal lahir       :     42 Tahun / 12 Maret 1982

    Jenis kelamin               :     Laki-laki

    Kebangsaan                 :     Indonesia

    Tempat tinggal             :     Jl. Bagong Ginayan Gg 6 KA No. 9 Kel. Ngagel Kec. Wonokromo Kota Surabaya 

    A g a m a                     :     Islam       

    Pekerjaan                     :     Serabutan

    Pendidikan                   :     SMK

 

  1. PENAHANAN  :

-     Penyidik                         : Rutan sejak tanggal 03 Februari 2024 s/d 22 Februari 2024;

-     Perpanjangan PU           : Rutan sejak tanggal 23 Februari 2024 s/d 02 April 2024;

-     Penuntut Umum             : Rutan sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April  2024;

-     Perpanjangan KPN         : Rutan sejak tanggal 15 April 2024 s/d 14 Mei 2024;

     

  1. DAKWAAN  :      

  

PERTAMA :

--------Bahwa terdakwa MOH. SUEB Bin ABDUL ADIM (Alm) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di dekat Stasiun Wonokromo Surabaya, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-     Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dari BUDI (DPO) seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara berawalpada tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 12.30 Wib terdakwa menghubungi BUDI (DPO), kemudian janjian untuk bertemu di daerah Wonokromo didekat Stasiun, selanjutnya sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa bertemu dengan BUDI (DPO) dan menerima 2 (dua) poket narkotika jenis sabu, lalu setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa kembali ke rumah Jl. Pucang Kerep No. 34 Kel. Pucang Sewu Kec. Gubeng Surabaya, dan sesampainya di rumah tersebut, kemudian terdakwa menimbang atau mengecak barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut menjadi 6 (enam) poket, selanjutnya ada yang datang untuk membeli 1(satu) poket dan tersisa 5 (lima) poket tersebut  dan narkotika jenis sabu tersebut dijual oleh terdakwa dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 170.000.- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per 1 (satu) poketnya, sedangkan keuntungan yang di peroleh terdakwa dalam menjual narkotika jenis sabu tersebut adalah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa sudah 8 (delapan) kali membeli narkotika jenis sabu dari BUDI (DPO);

-     Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wib bertempat di dalam rumah Jl. Pucang Kerep No. 34 Kel. Pucang Sewu Kec. Gubeng Surabaya, terdakwa telah ditangkap oleh saksi ARFIAN ADI NUGRAHA, SH dan saksi YOGI INDRA YUDISTIRA selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya karena terdakwa melakukan tindak pidana narkotika;

-     Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :

  • 5 (lima) poket plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 0,388 (nol koma tiga ratus delapan puluh delapan) gram, kurang lebih 0,359 (nol koma tiga ratus lima puluh sembilan) gram, kurang lebih 0,081 (nol koma nol delapan puluh satu) gram, kurang lebih 0,079 (nol koma nol tujuh puluh sembilan) gram, kurang lebih 0,071 (nol koma nol tujuh puluh satu) gram (berat total kurang lebih 0,978 gram);
  • 1 (satu) kotak  kuning;
  • 1 (satu) pak klip kosong;
  • 1 (satu) timbangan elektrik;
  • 1 (satu) korek api;
  • 3 (tiga) sekrop plastic;
  • 1 (satu) unit handphone;
  • 1 (satu) buah tas warna hitam;

-     Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. 01180/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti  dengan nomor :

  •  02717/2024/NNF.- dan 02721/2024/NNF.-: berupa 5 (lima) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto keseluruhan 0,978 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.                                                                                     

-     Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

                                                                                            

      -----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

                                                                                                         

                                                                               ATAU                                                   

         KEDUA :                                                     

--------Bahwa terdakwa ACHMAD EFENDY Bin KASRAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah Jl. Pucang Kerep No. 34 Kel. Pucang Sewu Kec. Gubeng Surabaya atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-     Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah ditangkap oleh saksi ARFIAN ADI NUGRAHA, SH dan saksi YOGI INDRA YUDISTIRA selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya karena terdakwa melakukan tindak pidana narkotika;

-     Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :

  • 5 (lima) poket plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 0,388 (nol koma tiga ratus delapan puluh delapan) gram, kurang lebih 0,359 (nol koma tiga ratus lima puluh sembilan) gram, kurang lebih 0,081 (nol koma nol delapan puluh satu) gram, kurang lebih 0,079 (nol koma nol tujuh puluh sembilan) gram, kurang lebih 0,071 (nol koma nol tujuh puluh satu) gram (berat total kurang lebih 0,978 gram);
  • 1 (satu) kotak  kuning;
  • 1 (satu) pak klip kosong;
  • 1 (satu) timbangan elektrik;
  • 1 (satu) korek api;
  • 3 (tiga) sekrop plastic;
  • 1 (satu) unit handphone;
  • 1 (satu) buah tas warna hitam;

-     Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. 01180/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti  dengan nomor :

  • 02717/2024/NNF.- dan 02721/2024/NNF.-: berupa 5 (lima) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto keseluruhan 0,978 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-     Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

                                                                                                                 

      -----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

 

                                                                       Surabaya, 01 April 2024

         PENUNTUT UMUM

 

 

 

                           FEBRIAN DIRGANTARA, SH, MH.

                                                                            JAKSA PRATAMA NIP. 19920206 201403 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya