Petitum |
Dalam Petitum :
- Bahwa sebagaimana Pada Point 1 Penggugat masih memiliki Hak atas Objek yang dijaminkan dalam Bentu Hak Tanggugan yang ditanggungkan kepada Tergugat.
- Bahwa Point 3 Tentang akibat yang terjadi oleh kejadian yang dialami oleh Penggugat adalah kejadian yang tidak dengan sengaja melawan hukum untuk merugikan yang Berpiutang yaitu Tergugat;
- Bahwa Terjadinya perubahan perubahan Restruktur yang terjadi adalah aturan procedure yang dibuat sendiri oleh Tergugat kepada Pergugat dan dengan itikad baik hal yang diperjanjikan menurut Undang-Undang.
- Bahwa akibat Timbulnya lelang dan pemberitahuan lelang yang diperintahkan oleh Tergugat melalui Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah jelas jelas Perbuatan Melawan Hukum,
- Memerintahkan Kepada Tergugat dan Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tidak melaksanakan perbuatan lelang yang jelas – jelas sepihak, oleh karena pelaku usaha ialah Tergugat dan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II;
- Memerintahkan Kepada Turut Tergugat IV untuk melakukan cb ( Conservatoir Beslag );
- Memerintahkan kepada Seluruh Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan isi putusan ini, walaupun ada upaya Hukum Banding, verzet atau tingkat kasasi;
Dalam Permohonan :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
- Bahwa Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, telah jelas-jelas melakukan Perbuatan Melawan hukum dan telah rugikan Penggugat sehingga merugikan baik segi Kerugian materiil Maupun Non Materiill, jika dikalkulasikan tak ternilai jumlahnya, dikarenakan surat menyurat yang mengintimidasi dan membuat Pemikiran Penggugat secara berlebihan;
|