Dakwaan |
Pertama :
Bahwa terdakwa MAS’ ULUM ARDIANSYAH Als OSEK Bin TIWAN pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar jam 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Gedangan Wedi Sidoarjo Berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sebelumnya terdakwa mempunyai niat membeli Narkotika golongan I jenis sabu dengan cara di ranjau di Jalan Raya Gedangan Wedi Sidoarjo tepatnya di gerobak yang sebelumnya sepakat mengenai permufakatan jahat tentang Narkotika Golongan I jenis sabu dengan TUYUL (DPO) dan kemudian terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak + 2,200 gram dengan harga Rp.2.500.000,- dengan tujuan oleh terdakwa akan jual kembali untuk mencari keuntungan dan kemudian Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai Narkotika Golongan I jenis sabu dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 18.30 wib bertempat di Rumah Jalan di Sumberan Rt.002 Rw.004 Kel.Balas Klumprik Kec.Wiyung Surabaya dan kemudian pada saat Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa di temukan dio atas tempat tidur rumah terdakwa berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 2,200 gram, 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,029 gram, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) buah tepak, 1 (satu) buah dompet corak batik, Beberapa klip plastic, 1 (satu) buah HP Oppo dan kemudian pada saat terdakwa dilakukan introgasi mengenai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, terdakwa mengakui dan terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dari TUYUL (DPO) ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 01146/NNF/2024 tanggal 13 Februari 2024, barang bukti ;
- 03289 /2023/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 2,200 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 03290 /2023/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,029 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
A T A U
Kedua :
Bahwa terdakwa MAS’ ULUM ARDIANSYAH Als OSEK Bin TIWAN pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Sumberan Rt.002 Rw.004 Kel.Balas Klumprik Kec.Wiyung Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
- Bahwa Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai Narkotika Golongan I jenis sabu dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 18.30 wib bertempat di Rumah Jalan di Sumberan Rt.002 Rw.004 Kel.Balas Klumprik Kec.Wiyung Surabaya dan kemudian pada saat Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa di temukan dio atas tempat tidur rumah terdakwa berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 2,200 gram, 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,029 gram, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) buah tepak, 1 (satu) buah dompet corak batik, Beberapa klip plastic, 1 (satu) buah HP Oppo dan kemudian pada saat terdakwa dilakukan introgasi mengenai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, terdakwa mengakui dan terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dari TUYUL (DPO) ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 01146/NNF/2024 tanggal 13 Februari 2024, barang bukti ;
- 03289 /2023/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 2,200 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 03290 /2023/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,029 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. |