Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
514/Pdt.G/2024/PN Sby FONNY,,ST RINA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 514/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FONNY,,ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRICK DAUD SINAGAFONNY,,ST
Tergugat
NoNama
1RINA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CHRISTIEN HARIANTO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 628.278.900,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT, termasuk TURUT TERGUGAT terbukti secara Sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) yang merugikan PENGGUGAT;
  3. Menyatakan AKTA Nomor 31. AKTA KESEPAKATAN PERDAMAIAN, TANGGAL 31 JANUARI 2024 adalah TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
  4. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) yang menyebabkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT WAJIB membayar sekaligus mengembalikan Uang talangan kepada PENGGUGAT dengan nilai Kerugian Nyata sebesar Rp.628.278.900,- (Enam ratus Dua puluh Delapan juta Dua ratus Tujuh puluh Delapan ribu Sembilan ratus Rupiah) kepada PENGGUGAT secara TUNAI dan SEKALIGUS dan Kerugian ImmateriIl sebesar Rp.1,500,000,000 (SATU Miliyar Lima ratus juta Rupiah) kepada PENGGUGAT sejak PUTUSAN ini BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
  5. Menyatakan demi hukum AKTA KESEPAKATAN PERDAMAIAN NOMOR: 31. TANGGAL 31 JANUARI 2024 adalah CACAT HUKUM dan DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM.;

  6. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan mentaati isi Keputusan dalam perkara ini;

  7. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT sekaligus menjatuhkan putusan berupa Hukuman kepada TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara MASING-MASING untuk MEMBAYAR Uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT terbukti lalai, terbukti mengabaikan / tidak melaksanakan putusan Pengadilan ini sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah terlambat / lalai tidak melaksanakan didalam memenuhi isi putusan a quo ini;

  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Bantahan/Verzet, Banding maupun Kasasi baik yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat maupun oleh Pihak lainnya;
  9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untukĀ 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak