Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
894/Pid.B/2024/PN Sby DUTA MELLIA, SH SAPTA ADITYA Bin JAWARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 894/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2331/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPTA ADITYA Bin JAWARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

------------ Bahwa terdakwa SAPTA ADITYA Bin JAWARI pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di warung kopi Jl. Gunung Anyar Tengah Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa ditangkap oleh saksi AS. HERMAN, SH dan saksi DWI CAHYO A, SH beserta satu tim selaku Anggota Kepolisian dari Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit handphone yang dipergunakan terdakwa untuk transaksi jual beli chip Higgs Domino dan uang tunai sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) hasil penjualan chip Higgs Domino;
  • Bahwa permainan perjudian online Higgs Domino tersebut dilakukan terdakwa dengan cara awalnya terdakwa mengganti Identitas Email yang awalnya Negara terdakwa pakai Indonesia menjadi Amerika Serikat lalu mendownload aplikasi tersebut melalui play store menggunakan 1 (satu) Unit handphone milik terdakwa kemudian mendaftarkan kemudian terdakwa memulai permainan tersebut dengan cara membeli chip kepada teman terdakwa dan apabila terdakwa menang atau dapat chip banyak akan dijual ke group Chip Rungkut Surabaya di social media Facebook dengan harga sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 1B;
  • Bahwa permainan judi online online Higgs Domino yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke- 3 KUHP; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Atau

 

 

Kedua :

------------ Bahwa terdakwa SAPTA ADITYA Bin JAWARI pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di warung kopi Jl. Gunung Anyar Tengah Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa ditangkap oleh saksi AS. HERMAN, SH dan saksi DWI CAHYO A, SH beserta satu tim selaku Anggota Kepolisian dari Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit handphone yang dipergunakan terdakwa untuk transaksi jual beli chip Higgs Domino dan uang tunai sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) hasil penjualan chip Higgs Domino;
  • Bahwa permainan perjudian online Higgs Domino tersebut dilakukan terdakwa dengan cara awalnya terdakwa mengganti Identitas Email yang awalnya Negara terdakwa pakai Indonesia menjadi Amerika Serikat lalu mendownload aplikasi tersebut melalui play store menggunakan 1 (satu) Unit handphone milik terdakwa kemudian mendaftarkan kemudian terdakwa memulai permainan tersebut dengan cara membeli chip kepada teman terdakwa dan apabila terdakwa menang atau dapat chip banyak akan dijual ke group Chip Rungkut Surabaya di social media Facebook dengan harga sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 1B;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, terdakwa menjual chip sebanyak 12B kepada saksi MOCH EDI SUYANTO sebanyak 2B dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
  • Bahwa permainan judi online online Higgs Domino yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya