Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
808/Pid.B/2024/PN Sby 1.OKI MUJIASTUTI, SH
2.NOVITA MAHARANI, SH.,MH
ELRIAN WIKA PERDANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 808/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B. 811/M.5.10.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OKI MUJIASTUTI, SH
2NOVITA MAHARANI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELRIAN WIKA PERDANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Description: Description: logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”                                                                                               P-29

 

              SURAT   DAKWAAN

            No. Reg.PDM- 1704/M.5.10/Eku.2/04/2024                             

  1. Terdakwa :
  1. Nama lengkap                        : ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm)  

      Tempat lahir                : Surabaya.  

      Umur/ tanggal lahir     : 35  tahun / 13 Februari 1988.     

      Jenis kelamin              : Laki-Laki.

      Kebangsaan                : Indonesia.                 

Tempat tinggal                          Tempat Tinggal           : Kemlaten  baru  XII  B/51, RT. 001, RW. 007, Kelurahan Kebraon, Kecamatan

                                               Karang pilang, Kota Surabaya (alamat sesuai dengan KTP) dan tempat tinggal

                                               Sekarang di Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis No.27 Surabaya.                                                                              

      Agama                        : Islam

      Pekerjaan                    : Kontruksi.

      Pendidikan                  : SLTA     

 

  1. Penahanan :
    • Ditahan oleh Penyidik Polda Jatim dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 09 Februari  2024  s/d 28  Februari  2024
    • Perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 29 Februari  2024 s/d 08 April 2024
    • Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 03 April 2024 s.d 22 April 2024
    • Perpanjangan Oleh KPN sejak tanggal 23 April 2024 s.d 22 Mei 2024

   

  1. Dakwaan :

 

KESATU

PRIMAIR

 

----- Bahwa ia terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm), pada hari dan tanggal tidak di ingat bulan Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei di tahun 2023, bertempat di PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2, alamat Jalan Patimura No. 14, Kelurahan Sonowijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Pemalsuan Surat Jika Dilakukan terhadap Akta-Akta Otentik, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  •  Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) mempunyai hutang kepada Saudara DIKI (DPO) sebesar                       Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) dan sekitar awal bulan Mei 2023  terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) bertemu Saudara DIKI dengan maksud dan tujuan untuk membahas hutang tersebut, selanjutnya pada saat  terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) bertemu dengan saudara DIKI, saudara DIKI mengatakan kepada terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm)  bahwa saudara DIKI membutuhkan uang dan saudara DIKI mempunyai BPKB Mobil Toyota Avanza agar supaya  terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) mencarikan pinjaman uang dengan jaminan BPKB Mobil Toyota Avanza yang dimiliki oleh saudara DIKI tersebut ;

 

  •  Bahwa kemudian terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) mempunyai ide untuk memasukkan BPKB Mobil Toyota Avanza itu ke Koperasi, selanjutnya BPKB Mobil Toyota Avanza di bawa / di pegang oleh terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) untuk dengan maksud dan tujuan  untuk diajukan pinjaman uang ke Koperasi, namun pengajuan uang yang diajukan oleh terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) di Koperasi tersebut  tidak di setujui / tidak acc, ketika pengajuan uang yang diajukan oleh terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) di Koperasi tidak di setujui / tidak acc, kemudian terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) mengajukan pinjaman uang kembali ke PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2, sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) ;

 

  •  Bahwa setelah itu proses pengajuan pinjaman uang ke PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 di proses oleh pihak PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 dengan cara terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm)  menyerahkan BPKB Mobil Toyota Avanza itu ke pihak PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 dan dilakukan check fhisik terhadap  Mobil Toyota Avanza warna putih No.Pol. : L-1812-AAQ, sambil menunggu proses pengajuan pinjaman uang ke PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 Mobil Toyota Avanza warna putih No.Pol. : L-1812-AAQ tersebut dibawa oleh terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) ;

 

 

 

  •  Bahwa sambil menunggu proses pengajuan pinjaman uang ke PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2, Mobil Toyota Avanza warna putih No.Pol. : L-1812-AAQ itu oleh terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) di gadaikan kepada Saksi DWI SUDJARWO sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan jaminan                                                                 Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih  tersebut  beserta   STNK   dan   kunci    mobil      diserahkan kepada Saksi DWI SUDJARWO, namun pada saat itu Saksi DWI SUDJARWO hanya bisa meminjamkan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), lalu kemudian terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) menyetujui bahwa Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ  tersebut  beserta   STNK   dan   kunci  mobil digadaikan kepada Saksi DWI SUDJARWO sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;

 

  •  Bahwa setelah itu terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) memberikan nomer rekening Bank BCA atasa nama terdakwa sendiri (ELRIAN WIKA PERDANA) dengan no.Rek : 0870085524 kepada Saksi DWI SUDJARWO dan Saksi DWI SUDJARWO langsung mengirim uang ke rekening terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm)  melalui ATM, setelah terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) menerima transferan uang dari Saksi DWI SUDJARWO, selanjutnya Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ  tersebut  beserta   STNK   dan   kunci  mobil tersebut diserahkan oleh terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) kepada Saksi DWI SUDJARWO, kemudian terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) meninggalkan Saksi DWI SUDJARWO ;

 

  •  Bahwa 1 Minggu kemudian terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) di kabari/ dihubungi oleh pihak PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2,  jika pengajuan terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm)  tidak di ACC dengan alasan BPKB terindikasi PALSU dan keesokan harinya terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) datang ke kantor PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 dengan maksud dan tujuan untuk meminta dan mengambil BPKB Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ  tersebut, setelah itu terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) menghubungi Saksi DWI SUDJARWO dengan maksud dan tujuan untuk menebus / mengambil kembali Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ itu, kemudian terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) juga menghubungi Saudara MUFIDAH (DPO) dengan maksud dan tujuan agar supaya Saudara MUFIDAH mencarikan orang lagi yang bisa menambah uang gadai ;

 

  •  Bahwa setelah itu terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm), janjian bertemu dengan Saudara MUFIDAH dan Saksi DWI SUDJARWO, bertempat di rumah makan jalan Diponegoro Surabaya, sekira pukul 19.00 WIB ketika terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) bertemu dengan Saudara MUFIDAH (DPO) dan Saksi DWI SUDJARWO, terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm)                                     dikenalkan oleh Saudara MUFIDAH dengan seorang laki-laki yang terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) lupa namanya, karena orang yang dikenalkan tersebut kelihatan ribet akhirnya terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) menolak untuk Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ dioper ke orang yang dikenalkan itu ;

 

  •  Bahwa setelah itu Saksi DWI SUDJARWO menjelaskan / menerangkan agar supaya terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) lewat link dari Saksi DWI SUDJARWO saja, kemudian terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm), bersama dengan Saksi DWI SUDJARWO dan Saudara MUFIDAH meninggalkan rumah makan tersebut menuju ke rumah Saksi DWI SUDJARWO yang berada di daerah Asemrowo, setelah sampai di rumah Saksi DWI SUDJARWO, Saksi DWI SUDJARWO  menghubungi teman-temannya, selanjutnya Saksi DWI SUDJARWO menjelaskan / menerangkan kepada terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) bahwa ada teman dari Saksi DWI SUDJARWO yang bisa menaikan harga gadai mobil, kemudian BPKB Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ yang sudah dibawa oleh terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm), diserahkan kepada Saksi DWI SUDJARWO ;

 

  •  Bahwa selanjutnya terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) dan Saudara MUFIDAH meninggalkan rumah Saksi DWI SUDJARWO, kurang lebih 3 (tiga) hari kemudian terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) dihubungi oleh Saksi DWI SUDJARWO melalui Whatsapp dengan maksud dan tujuan Saksi DWI SUDJARWO memberikan / memberitahukan kepada terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm)                              bahwa terkait urusan mobil langsung saja terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm)  berhubungan dengan  Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN, setelah itu Saksi DWI SUDJARWO mengirimkan nomor handphone dari Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN kepada terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) ;  

 

  •  Bahwa setelah itu terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) menghubungi Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN dengan maksud dan tujuan untuk menanyakan tentang perkembangan Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ dan pada saat itu Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN menjelaskan bahwa Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN hanya bisa menaikan uang gadai Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), selanjutnya terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) menyetujui atas penjelasan yang diberikan oleh Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN kepada terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm), kemudian Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN mengirim uang melalui transfer ke rekening bank BCA milik terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm), sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) akan diberikan setelah terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) dan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN bertemu pada sore harinya bertempat di dekat pasar Menganti Gresik ;

 

  • Bahwa pada saat terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) bertemu dengan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN bertempat di dekat pasar Menganti Gresik, Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN mengirimkan uang kembali melalui transfer ke rekening bank BCA milik terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm), sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan setelah ditransfer oleh Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN, Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN membuat Kwitansi penyerahan uang, lalu terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) tanda  tangani kwitansi tersebut, setelah itu terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) meninggalkan tempat tersebut dan satu minggu kemudian terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) menghubungi Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN kembali dengan maksud dan tujuan untuk meminta dinaikan lagi (ditambahi lagi) uang gadai Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ, lalu dijawab oleh Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN jika sudah Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN tidak bisa menambah uang gadai Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ itu ;   

 

  • Bahwa setelah itu Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN menyampaikan penawaran kepada terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) bahwa dari pada terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) minta naik terus apa tidak dijual Saja sekalian, dan pada akhirnya terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) menyetujui tawaran tersebut, selanjutnya  terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) dan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN sepakat melakukan transaksi jual beli Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ itu dengan harga sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), kemudian malam harinya terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) bertemu dengan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN yang berada didaerah Gempol Kurung Gresik dan setelah terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) bertemu dengan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN, Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN mengirimkan uang hasil penjualan Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ itu dengan harga sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) melalui transfer M-Banking milik Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan melalui transfer M-Banking milik istri dari Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke rekening bank  milik dari terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) ;

 

  • Bahwa selanjutnya Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN membuatkan kwitansi tanda terima uang hasil  penjualan Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ, dengan harga sebesar  Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan ditanda tangani oleh terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) dan setelah terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) menandatangani kwitansi tanda terima uang hasil  penjualan Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ, dengan harga sebesar  Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm)  meninggalkan rumah Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN dan 2 (dua) hari kemudian terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) dihubungi oleh Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN dan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN mau memberitahukan kepada terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) bahwa BPKB Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ yang terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) jual adalah Palsu ;

 

  • Bahwa setelah itu  Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN mendatangi rumah terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) dengan maksud dan tujuan untuk mengajak ketemuan, kemudian pada saat itu juga nomor hand phone dari Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN diblokir oleh terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) karena terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) sudah tidak tinggal dirumah tersebut. Pada awal bulan Juni 2023, terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm), terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) melarikan diri ke Jember di daerah kecamatan tanggul mencari kost-kosan dan pada awal Januari 2024 terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm)  pulang kerumah Saudaranya di daerah dukuh Kupang Surabaya, kemudian kembali lagi ke Jember, dan pada  awal bulan Pebruari terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) kembali lagi  ke rumah saudaranya  di Dukuh kupang Surabaya, lalu pada hari Kamis tanggal 8 Pebruari 2024 sekira Jam. 21.30 Wib terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm)  didatangi petugas  Kepolisian dari Direktorat reserse Kriminal umum kemudian terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) dibawa ke Polda Jatim seperti sekarang ini ;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor Lab : 9388 / DCF / 2023 yang ditanda tangani oleh Dedy Prasetyo, S.si., M.M., M.si, Ardani Adhis Setyawan, A.Md dan Agung Yuli Prabawa dengan kesimpulan bahwa : Blanko BPKB (QB) nomor bukti : 139/2023/DCF, berupa satu buah Buku Pemilk Kendaraan Bermotor (BPKB) seri nomor : Q-04414820, yang dikeluarkan di Surabaya pada tanggal 16-01-2022, AN. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Direktur Lalu Lintas, sebagaimana dipersoalkan tersebut romawi I angka 1 diatas adalah Identik atau merupakan produk yang sama dengan blanko BPKB pembanding (KB) tersedia, yang mengalami :
  1. Penebalan tulisan di halaman 2 bagian I. IDENTITAS PEMILIK, pada tulisan terbaca                                “ KARYAWAN SWASTA” dan “ SURABAYA”.
  2. Penghapusan secara kimia dan dicetak ulang dengan cara ditulis pada
  1. Halaman 2 bagian I. IDENTITAS PEMILIK yaitu pada : Nama Pemilik, Alamat, NIK/TDP, pada kolom dikeluarkan di, dan pada tanggal.
  2. Halaman 3 bagian II. IDENTITAS KENDERAAN yaitu  pada : Nomor, Registrasi, Merek, Tipe, Jenis, Model, Tahun Pembuatan, Isi Silinder/ Daya Listrik, Warna, Nomor Rangka/NIK/VIN, Nomor Mesin, Bahan Bakar/Sumber Energi, dan Jumlah Roda
  3. Halaman 4 bagian III. DOKUMEN PERSYARATAN REGISTRASI PERTAMA yaitu pada: Nama APM/Importir, Nomor Faktur dan Tanggal.   
  1. Tulisan / Isian data sebelum penghapusan secara kimia tidak terbaca.      

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 264 Ayat 1 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

                   ----- Bahwa ia terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm), pada hari dan tanggal tidak di ingat bulan Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei di tahun 2023, bertempat di PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2, alamat Jalan Patimura No. 14, Kelurahan Sonowijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------                          

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) mempunyai hutang kepada Saudara DIKI (DPO) sebesar                       Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) dan sekitar awal bulan Mei 2023  terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) bertemu Saudara DIKI dengan maksud dan tujuan untuk membahas hutang tersebut, selanjutnya pada saat  terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) bertemu dengan saudara DIKI, saudara DIKI mengatakan kepada terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm)  bahwa saudara DIKI membutuhkan uang dan saudara DIKI mempunyai BPKB Mobil Toyota Avanza agar supaya  terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) mencarikan pinjaman uang dengan jaminan BPKB Mobil Toyota Avanza yang dimiliki oleh saudara DIKI tersebut ;

 

  • Bahwa kemudian terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) mempunyai ide untuk memasukkan BPKB Mobil Toyota Avanza itu ke Koperasi, selanjutnya BPKB Mobil Toyota Avanza di bawa / di pegang oleh terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) untuk dengan maksud dan tujuan  untuk diajukan pinjaman uang ke Koperasi, namun pengajuan uang yang diajukan oleh terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) di Koperasi tersebut  tidak di setujui / tidak acc, ketika pengajuan uang yang diajukan oleh terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) di Koperasi tidak di setujui / tidak acc, kemudian terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) mengajukan pinjaman uang kembali ke PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2, sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) ;

 

  • Bahwa setelah itu proses pengajuan pinjaman uang ke PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 di proses oleh pihak PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 dengan cara terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm)  menyerahkan BPKB Mobil Toyota Avanza itu ke pihak PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 dan dilakukan check fhisik terhadap  Mobil Toyota Avanza warna putih No.Pol. : L-1812-AAQ, sambil menunggu proses pengajuan pinjaman uang ke PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 Mobil Toyota Avanza warna putih No.Pol. : L-1812-AAQ tersebut dibawa oleh terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) ;

 

  • Bahwa sambil menunggu proses pengajuan pinjaman uang ke PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2, Mobil Toyota Avanza warna putih No.Pol. : L-1812-AAQ itu oleh terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) di gadaikan kepada Saksi DWI SUDJARWO sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan jaminan                                                                 Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih  tersebut  beserta   STNK   dan   kunci    mobil      diserahkan kepada Saksi DWI SUDJARWO, namun pada saat itu Saksi DWI SUDJARWO hanya bisa meminjamkan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), lalu kemudian terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) menyetujui bahwa Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ  tersebut  beserta   STNK   dan   kunci  mobil digadaikan kepada Saksi DWI SUDJARWO sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;

 

  • Bahwa setelah itu terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) memberikan nomer rekening Bank BCA atasa nama terdakwa sendiri (ELRIAN WIKA PERDANA) dengan no.Rek : 0870085524 kepada Saksi DWI SUDJARWO dan Saksi DWI SUDJARWO langsung mengirim uang ke rekening terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm)  melalui ATM, setelah terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) menerima transferan uang dari Saksi DWI SUDJARWO, selanjutnya Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ  tersebut  beserta   STNK   dan   kunci  mobil tersebut diserahkan oleh terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) kepada Saksi DWI SUDJARWO, kemudian terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) meninggalkan Saksi DWI SUDJARWO ;

 

  • Bahwa 1 Minggu kemudian terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) di kabari/ dihubungi oleh pihak PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2,  jika pengajuan terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm)  tidak di ACC dengan alasan BPKB terindikasi PALSU dan keesokan harinya terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) datang ke kantor PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 dengan maksud dan tujuan untuk meminta dan mengambil BPKB Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ  tersebut, setelah itu terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) menghubungi Saksi DWI SUDJARWO dengan maksud dan tujuan untuk menebus / mengambil kembali Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ itu, kemudian terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) juga menghubungi Saudara MUFIDAH (DPO) dengan maksud dan tujuan agar supaya Saudara MUFIDAH mencarikan orang lagi yang bisa menambah uang gadai ;

 

  • Bahwa setelah itu terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm), janjian bertemu dengan Saudara MUFIDAH dan Saksi DWI SUDJARWO, bertempat di rumah makan jalan Diponegoro Surabaya, sekira pukul 19.00 WIB ketika terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) bertemu dengan Saudara MUFIDAH (DPO) dan Saksi DWI SUDJARWO, terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm)                                     dikenalkan oleh Saudara MUFIDAH dengan seorang laki-laki yang terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) lupa namanya, karena orang yang dikenalkan tersebut kelihatan ribet akhirnya terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) menolak untuk Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ dioper ke orang yang dikenalkan itu ;

 

  •  Bahwa setelah itu Saksi DWI SUDJARWO menjelaskan / menerangkan agar supaya terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) lewat link dari Saksi DWI SUDJARWO saja, kemudian terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm), bersama dengan Saksi DWI SUDJARWO dan Saudara MUFIDAH meninggalkan rumah makan tersebut menuju ke rumah Saksi DWI SUDJARWO yang berada di daerah Asemrowo, setelah sampai di rumah Saksi DWI SUDJARWO, Saksi DWI SUDJARWO  menghubungi teman-temannya, selanjutnya Saksi DWI SUDJARWO menjelaskan / menerangkan kepada terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) bahwa ada teman dari Saksi DWI SUDJARWO yang bisa menaikan harga gadai mobil, kemudian BPKB Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ yang sudah dibawa oleh terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm), diserahkan kepada Saksi DWI SUDJARWO ;

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) dan Saudara MUFIDAH meninggalkan rumah Saksi DWI SUDJARWO, kurang lebih 3 (tiga) hari kemudian terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) dihubungi oleh Saksi DWI SUDJARWO melalui Whatsapp dengan maksud dan tujuan Saksi DWI SUDJARWO memberikan / memberitahukan kepada terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm)                              bahwa terkait urusan mobil langsung saja terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm)  berhubungan dengan  Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN, setelah itu Saksi DWI SUDJARWO mengirimkan nomor handphone dari Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN kepada terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) ; 

 

  •  Bahwa setelah itu terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) menghubungi Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN dengan maksud dan tujuan untuk menanyakan tentang perkembangan Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ dan pada saat itu Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN menjelaskan bahwa Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN hanya bisa menaikan uang gadai Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), selanjutnya terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) menyetujui atas penjelasan yang diberikan oleh Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN kepada terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm), kemudian Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN mengirim uang melalui transfer ke rekening bank BCA milik terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm), sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) akan diberikan setelah terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) dan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN bertemu pada sore harinya bertempat di dekat pasar Menganti Gresik ;

 

  • Bahwa pada saat terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) bertemu dengan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN bertempat di dekat pasar Menganti Gresik, Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN mengirimkan uang kembali melalui transfer ke rekening bank BCA milik terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm), sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan setelah ditransfer oleh Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN, Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN membuat Kwitansi penyerahan uang, lalu terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) tanda  tangani kwitansi tersebut, setelah itu terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) meninggalkan tempat tersebut dan satu minggu kemudian terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) menghubungi Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN kembali dengan maksud dan tujuan untuk meminta dinaikan lagi (ditambahi lagi) uang gadai Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ, lalu dijawab oleh Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN jika sudah Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN tidak bisa menambah uang gadai Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ itu ;   

 

  • Bahwa setelah itu Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN menyampaikan penawaran kepada terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) bahwa dari pada terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) minta naik terus apa tidak dijual Saja sekalian, dan pada akhirnya terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) menyetujui tawaran tersebut, selanjutnya  terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) dan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN sepakat melakukan transaksi jual beli Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ itu dengan harga sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), kemudian malam harinya terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) bertemu dengan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN yang berada didaerah Gempol Kurung Gresik dan setelah terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) bertemu dengan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN, Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN mengirimkan uang hasil penjualan Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ itu dengan harga sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) melalui transfer M-Banking milik Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan melalui transfer M-Banking milik istri dari Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke rekening bank  milik dari terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) ;

 

  • Bahwa selanjutnya Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN membuatkan kwitansi tanda terima uang hasil  penjualan Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ, dengan harga sebesar  Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan ditanda tangani oleh terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) dan setelah terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) menandatangani kwitansi tanda terima uang hasil  penjualan Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ, dengan harga sebesar  Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm)  meninggalkan rumah Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN dan 2 (dua) hari kemudian terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) dihubungi oleh Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN dan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN mau memberitahukan kepada terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) bahwa BPKB Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ yang terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) jual adalah Palsu.

 

  • Bahwa setelah itu  Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN mendatangi rumah terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) dengan maksud dan tujuan untuk mengajak ketemuan, kemudian pada saat itu juga nomor hand phone dari Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN diblokir oleh terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) karena terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) sudah tidak tinggal dirumah tersebut. Pada awal bulan Juni 2023, terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm), terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) melarikan diri ke Jember di daerah kecamatan tanggul mencari kost-kosan dan pada awal Januari 2024 terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm)  pulang kerumah Saudaranya di daerah dukuh Kupang Surabaya, kemudian kembali lagi ke Jember, dan pada  awal bulan Pebruari terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) kembali lagi  ke rumah saudaranya  di Dukuh kupang Surabaya, lalu pada hari Kamis tanggal 8 Pebruari 2024 sekira Jam. 21.30 Wib terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm)  didatangi petugas  Kepolisian dari Direktorat reserse Kriminal umum kemudian terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) dibawa ke Polda Jatim seperti sekarang ini ;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor Lab : 9388 / DCF / 2023 yang ditanda tangani oleh Dedy Prasetyo, S.si., M.M., M.si, Ardani Adhis Setyawan, A.Md dan Agung Yuli Prabawa dengan kesimpulan bahwa : Blanko BPKB (QB) nomor bukti : 139/2023/DCF, berupa satu buah Buku Pemilk Kendaraan Bermotor (BPKB) seri nomor : Q-04414820, yang dikeluarkan di Surabaya pada tanggal 16-01-2022, AN. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Direktur Lalu Lintas, sebagaimana dipersoalkan tersebut romawi I angka 1 diatas adalah Identik atau merupakan produk yang sama dengan blanko BPKB pembanding (KB) tersedia, yang mengalami :
  1. Penebalan tulisan di halaman 2 bagian I. IDENTITAS PEMILIK, pada tulisan terbaca                                “ KARYAWAN SWASTA” dan “ SURABAYA”.
  2. Penghapusan secara kimia dan dicetak ulang dengan cara ditulis pada
  1. Halaman 2 bagian I. IDENTITAS PEMILIK yaitu pada : Nama Pemilik, Alamat, NIK/TDP, pada kolom dikeluarkan di, dan pada tanggal.
  2. Halaman 3 bagian II. IDENTITAS KENDERAAN yaitu  pada : Nomor, Registrasi, Merek, Tipe, Jenis, Model, Tahun Pembuatan, Isi Silinder/ Daya Listrik, Warna, Nomor Rangka/NIK/VIN, Nomor Mesin, Bahan Bakar/Sumber Energi, dan Jumlah Roda
  3. Halaman 4 bagian III. DOKUMEN PERSYARATAN REGISTRASI PERTAMA yaitu pada: Nama APM/Importir, Nomor Faktur dan Tanggal.  
  1. Tulisan / Isian data sebelum penghapusan secara kimia tidak terbaca.      

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 264 Ayat 2 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

  KEDUA

 

----- Bahwa ia terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm), pada hari dan tanggal tidak di ingat bulan Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei di tahun 2023, bertempat di PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2, alamat Jalan Patimura No. 14, Kelurahan Sonowijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu dan pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) mempunyai hutang kepada Saudara DIKI (DPO) sebesar                       Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) dan sekitar awal bulan Mei 2023  terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) bertemu Saudara DIKI dengan maksud dan tujuan untuk membahas hutang tersebut, selanjutnya pada saat  terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) bertemu dengan saudara DIKI, saudara DIKI mengatakan kepada terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm)  bahwa saudara DIKI membutuhkan uang dan saudara DIKI mempunyai BPKB Mobil Toyota Avanza agar supaya  terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) mencarikan pinjaman uang dengan jaminan BPKB Mobil Toyota Avanza yang dimiliki oleh saudara DIKI tersebut ;

 

  • Bahwa kemudian terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) mempunyai ide untuk memasukkan BPKB Mobil Toyota Avanza itu ke Koperasi, selanjutnya BPKB Mobil Toyota Avanza di bawa / di pegang oleh terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) untuk dengan maksud dan tujuan  untuk diajukan pinjaman uang ke Koperasi, namun pengajuan uang yang diajukan oleh terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) di Koperasi tersebut  tidak di setujui / tidak acc, ketika pengajuan uang yang diajukan oleh terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) di Koperasi tidak di setujui / tidak acc, kemudian terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) mengajukan pinjaman uang kembali ke PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2, sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) ;

 

 

  • Bahwa setelah itu proses pengajuan pinjaman uang ke PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 di proses oleh pihak PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 dengan cara terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm)  menyerahkan BPKB Mobil Toyota Avanza itu ke pihak PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 dan dilakukan check fhisik terhadap  Mobil Toyota Avanza warna putih No.Pol. : L-1812-AAQ, sambil menunggu proses pengajuan pinjaman uang ke PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 Mobil Toyota Avanza warna putih No.Pol. : L-1812-AAQ tersebut dibawa oleh terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) ;

 

  • Bahwa sambil menunggu proses pengajuan pinjaman uang ke PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2, Mobil Toyota Avanza warna putih No.Pol. : L-1812-AAQ itu oleh terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) di gadaikan kepada Saksi DWI SUDJARWO sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan jaminan                                                                 Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih  tersebut  beserta   STNK   dan   kunci    mobil      diserahkan kepada Saksi DWI SUDJARWO, namun pada saat itu Saksi DWI SUDJARWO hanya bisa meminjamkan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), lalu kemudian terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) menyetujui bahwa Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ  tersebut  beserta   STNK   dan   kunci  mobil digadaikan kepada Saksi DWI SUDJARWO sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;

 

  • Bahwa setelah itu terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) memberikan nomer rekening Bank BCA atasa nama terdakwa sendiri (ELRIAN WIKA PERDANA) dengan no.Rek : 0870085524 kepada Saksi DWI SUDJARWO dan Saksi DWI SUDJARWO langsung mengirim uang ke rekening terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm)  melalui ATM, setelah terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) menerima transferan uang dari Saksi DWI SUDJARWO, selanjutnya Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ  tersebut  beserta   STNK   dan   kunci  mobil tersebut diserahkan oleh terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) kepada Saksi DWI SUDJARWO, kemudian terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) meninggalkan Saksi DWI SUDJARWO ;

 

  • Bahwa 1 Minggu kemudian terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) di kabari/ dihubungi oleh pihak PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2,  jika pengajuan terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm)  tidak di ACC dengan alasan BPKB terindikasi PALSU dan keesokan harinya terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) datang ke kantor PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 dengan maksud dan tujuan untuk meminta dan mengambil BPKB Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ  tersebut, setelah itu terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) menghubungi Saksi DWI SUDJARWO dengan maksud dan tujuan untuk menebus / mengambil kembali Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ itu, kemudian terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) juga menghubungi Saudara MUFIDAH (DPO) dengan maksud dan tujuan agar supaya Saudara MUFIDAH mencarikan orang lagi yang bisa menambah uang gadai ;

 

  • Bahwa setelah itu terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm), janjian bertemu dengan Saudara MUFIDAH dan Saksi DWI SUDJARWO, bertempat di rumah makan jalan Diponegoro Surabaya, sekira pukul 19.00 WIB ketika terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) bertemu dengan Saudara MUFIDAH (DPO) dan Saksi DWI SUDJARWO, terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm)                                     dikenalkan oleh Saudara MUFIDAH dengan seorang laki-laki yang terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) lupa namanya, karena orang yang dikenalkan tersebut kelihatan ribet akhirnya terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) menolak untuk Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ dioper ke orang yang dikenalkan itu ;

 

  • Bahwa setelah itu Saksi DWI SUDJARWO menjelaskan / menerangkan agar supaya terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) lewat link dari Saksi DWI SUDJARWO saja, kemudian terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm), bersama dengan Saksi DWI SUDJARWO dan Saudara MUFIDAH meninggalkan rumah makan tersebut menuju ke rumah Saksi DWI SUDJARWO yang berada di daerah Asemrowo, setelah sampai di rumah Saksi DWI SUDJARWO, Saksi DWI SUDJARWO  menghubungi teman-temannya, selanjutnya Saksi DWI SUDJARWO menjelaskan / menerangkan kepada terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) bahwa ada teman dari Saksi DWI SUDJARWO yang bisa menaikan harga gadai mobil, kemudian BPKB Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ yang sudah dibawa oleh terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm), diserahkan kepada Saksi DWI SUDJARWO ;

 

 

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) dan Saudara MUFIDAH meninggalkan rumah Saksi DWI SUDJARWO, kurang lebih 3 (tiga) hari kemudian terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) dihubungi oleh Saksi DWI SUDJARWO melalui Whatsapp dengan maksud dan tujuan Saksi DWI SUDJARWO memberikan / memberitahukan kepada terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm)                              bahwa terkait urusan mobil langsung saja terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm)  berhubungan dengan  Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN, setelah itu Saksi DWI SUDJARWO mengirimkan nomor handphone dari Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN kepada terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) ; 

 

  • Bahwa setelah itu terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) menghubungi Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN dengan maksud dan tujuan untuk menanyakan tentang perkembangan Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ dan pada saat itu Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN menjelaskan bahwa Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN hanya bisa menaikan uang gadai Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), selanjutnya terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) menyetujui atas penjelasan yang diberikan oleh Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN kepada terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm), kemudian Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN mengirim uang melalui transfer ke rekening bank BCA milik terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm), sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) akan diberikan setelah terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) dan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN bertemu pada sore harinya bertempat di dekat pasar Menganti Gresik ;

 

  • Bahwa pada saat terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) bertemu dengan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN bertempat di dekat pasar Menganti Gresik, Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN mengirimkan uang kembali melalui transfer ke rekening bank BCA milik terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm), sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan setelah ditransfer oleh Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN, Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN membuat Kwitansi penyerahan uang, lalu terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) tanda  tangani kwitansi tersebut, setelah itu terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) meninggalkan tempat tersebut dan satu minggu kemudian terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) menghubungi Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN kembali dengan maksud dan tujuan untuk meminta dinaikan lagi (ditambahi lagi) uang gadai Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ, lalu dijawab oleh Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN jika sudah Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN tidak bisa menambah uang gadai Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ itu ;   

 

  • Bahwa setelah itu Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN menyampaikan penawaran kepada terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) bahwa dari pada terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) minta naik terus apa tidak dijual Saja sekalian, dan pada akhirnya terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) menyetujui tawaran tersebut, selanjutnya  terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) dan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN sepakat melakukan transaksi jual beli Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ itu dengan harga sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), kemudian malam harinya terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) bertemu dengan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN yang berada didaerah Gempol Kurung Gresik dan setelah terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) bertemu dengan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN, Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN mengirimkan uang hasil penjualan Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ itu dengan harga sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) melalui transfer M-Banking milik Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan melalui transfer M-Banking milik istri dari Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke rekening bank  milik dari terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) ;

 

  • Bahwa selanjutnya Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN membuatkan kwitansi tanda terima uang hasil  penjualan Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ, dengan harga sebesar  Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan ditanda tangani oleh terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) dan setelah terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) menandatangani kwitansi tanda terima uang hasil  penjualan Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ, dengan harga sebesar  Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm)  meninggalkan rumah Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN dan 2 (dua) hari kemudian terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) dihubungi oleh Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN dan Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN mau memberitahukan kepada terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) bahwa BPKB Mobil  Toyota  New  Avanza  warna  putih No.Pol.:  L-1812-AAQ yang terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) jual adalah Palsu.

 

  • Bahwa setelah itu  Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN mendatangi rumah terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) dengan maksud dan tujuan untuk mengajak ketemuan, kemudian pada saat itu juga nomor hand phone dari Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN diblokir oleh terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) karena terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) sudah tidak tinggal dirumah tersebut. Pada awal bulan Juni 2023, terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm), terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) melarikan diri ke Jember di daerah kecamatan tanggul mencari kost-kosan dan pada awal Januari 2024 terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm)  pulang kerumah Saudaranya di daerah dukuh Kupang Surabaya, kemudian kembali lagi ke Jember, dan pada  awal bulan Pebruari terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) kembali lagi  ke rumah saudaranya  di Dukuh kupang Surabaya, lalu pada hari Kamis tanggal 8 Pebruari 2024 sekira Jam. 21.30 Wib terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm)  didatangi petugas  Kepolisian dari Direktorat reserse Kriminal umum kemudian terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) dibawa ke Polda Jatim seperti sekarang ini ;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor Lab : 9388 / DCF / 2023 yang ditanda tangani oleh Dedy Prasetyo, S.si., M.M., M.si, Ardani Adhis Setyawan, A.Md dan Agung Yuli Prabawa dengan kesimpulan bahwa : Blanko BPKB (QB) nomor bukti : 139/2023/DCF, berupa satu buah Buku Pemilk Kendaraan Bermotor (BPKB) seri nomor : Q-04414820, yang dikeluarkan di Surabaya pada tanggal 16-01-2022, AN. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Direktur Lalu Lintas, sebagaimana dipersoalkan tersebut romawi I angka 1 diatas adalah Identik atau merupakan produk yang sama dengan blanko BPKB pembanding (KB) tersedia, yang mengalami :
  1. Penebalan tulisan di halaman 2 bagian I. IDENTITAS PEMILIK, pada tulisan terbaca                                “ KARYAWAN SWASTA” dan “ SURABAYA”.
  2. Penghapusan secara kimia dan dicetak ulang dengan cara ditulis pada
  1. Halaman 2 bagian I. IDENTITAS PEMILIK yaitu pada : Nama Pemilik, Alamat, NIK/TDP, pada kolom dikeluarkan di, dan pada tanggal.
  2. Halaman 3 bagian II. IDENTITAS KENDERAAN yaitu  pada : Nomor, Registrasi, Merek, Tipe, Jenis, Model, Tahun Pembuatan, Isi Silinder/ Daya Listrik, Warna, Nomor Rangka/NIK/VIN, Nomor Mesin, Bahan Bakar/Sumber Energi, dan Jumlah Roda
  3.  Halaman 4 bagian III. DOKUMEN PERSYARATAN REGISTRASI PERTAMA yaitu pada: Nama APM/Importir, Nomor Faktur dan Tanggal.  
  1. Tulisan / Isian data sebelum penghapusan secara kimia tidak terbaca.      

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 Ayat 1 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

  KETIGA

 

----- Bahwa ia terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm), pada hari dan tanggal tidak di ingat bulan Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei di tahun 2023, bertempat di rumah Saksi MOCH YUSMAN MUHAIMIN, alamat Bulak Setro 3/73, RT. 002 RW. 005, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya dan alamat tempat tinggal Gempol Kurung Desa Ringin kurung Baru Gang Mushola, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, atau pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (Pasal 84 Ayat (2) KUHAP), Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan , menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------     

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) mempunyai hutang kepada Saudara DIKI (DPO) sebesar                       Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) dan sekitar awal bulan Mei 2023  terdakwa  ELRIAN  WIKA  PERDANA  BIN  DIDIK  ELI  MUHADI (Alm) bertemu Saudara DIKI dengan m
Pihak Dipublikasikan Ya