Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
839/Pid.B/2024/PN Sby DEWI KUSUMAWATI, S.H. MUHAMAD IMAM bin ASMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 839/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2242/M.5.43/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD IMAM bin ASMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMIAIR

Bahwa ia terdakwa MUHAMAD IMAM Bin ASMAT bersama – sama Sdr. HAMID (DPO) pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 21.45 WIB bertempat di Pinggir Jalan Stasiun Kota Depan Toko Sentosa Raya Surabaya atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili telah melakukan ” mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 21.40 WIB terdakwa sedang menjaga parkir di acara tahlilan yang di adakan di daerah Jl. Bibis Pesarean Gg. 2 Surabaya kemudian terdakwa di datangi oleh Sdr. HAMID (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru Nopol L-2917-CAB, lalu Sdr. HAMID (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil HP milik saksi NELLA ELMAZAYA ZAKIYAH yang berdiri tidak jauh dari lokasi terdakwa dan Sdr. HAMID (DPO) kurang lebih 5 (lima) meter tepatnya di Pinggir Jalan Stasiun Kota depan Toko Sentosa Raya yang mana pada saat itu saksi NELLA ELMAZAYA ZAKIYAH sedang memegang 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Type Galaxy Y-17 Warna Purple miliknya untuk mengambil foto selfie.
  • Kemudian atas ajakan Sdr. HAMID (DPO) tersebut terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa naik ke atas sepeda motor yang dikendarai oleh Sdr. HAMID (DPO) dengan posisi Sdr. HAMID (DPO) sebagai joki sepeda motor sedangkan terdakwa duduk dibelakang, kemudian terdakwa bersama – sama Sdr. HAMID (DPO) memutar melewati Jl. Bongkaran kemudian belok ke kiri menuju Jl. Waspada kemudian belok ke kiri lagi menuju SPBU Jl. Karet kemudian masuk ke Jl. Stasiun Kota dan Sdr. HAMID (DPO) yang mengendarai sepeda motor langsung memepetkan sepeda motornya ke arah saksi NELLA ELMAZAYA ZAKIYAH yang sedang berdiri di pinggir jalan. Kemudian terdakwa langsung mengambil HP milik saksi NELLA ELMAZAYA ZAKIYAH dengan peran masing – masing Sdr. HAMID (DPO) sebagai joko sepeda motor sedangkan terdakwa berperan mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Type Galaxy Y-17 Warna Purple milik saksi NELLA ELMAZAYA ZAKIYAH tersebut dengan paksa menggunakan tangan kosong sebelah kiri.
  • Kemudian setelah Handphone tersebut berhasil diambil oleh terdakwa langsung bergegas pergi ke arah timur melewati Jl. Bongkaran kemudian belok ke kiri menuju ke Jl. Waspada kemudian menuju ke Jl. Bibis Pasarean Gg. 3 Surabaya, lalu terdakwa menyerahkan Handphone tersebut kepada Sdr. HAMID (DPO) yang langsung disimpan di dalam kantong celana yang dipakai oleh Sdr. HAMID (DPO).
  • Kemudian terdakwa dan Sdr. HAMID (DPO) masing – masing berganti pakaian agar tidak diketahui orang lain, kemudian masih di hari dan waktu yang sama sekira pukul 22.30 WIB Sdr. HAMID (DPO) mengajak terdakwa untuk pergi ke Pasar Maling Wonokromo untuk menjual 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Type Galaxy Y-17 Warna Purple tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru Nopol L-2917-CAB. Sebelumnya Sdr. HAMID (DPO) menyampaikan kepada terdakwa apabila berhasil merestart Handphone tersebut sehingga kembali ke setelan pabrik. Kemudian sesampainya di Pasar Maling Wonokromo sekira pukul 23.00 WIB Sdr. HAMID (DPO) menemui seseorang yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa untuk menjual 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Type Galaxy Y-17 Warna Purple tersebut dan laku terjual seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu terdakwa mendapatkan komisi dari Sdr. HAMID (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dibawa oleh Sdr. HAMID (DPO).
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 03.30 WIB terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi SOFIAN KHARISMAHARDIKA, S.H dan saksi ROBY AGAM KUSUMA, S.H selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak bertempat di Jl. Bibis Pasarean Gg. 3, No. 11, RT. 02, RW. 03, Kel. Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Type Galaxy Y-17 Warna Purple tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi NELLA ELMAZAYA ZAKIYAH mengalami kerugian sebesar ± Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHP 

SUBSIDIAIR

 Bahwa ia terdakwa MUHAMAD IMAM Bin ASMAT bersama – sama dengan Sdr. HAMID (DPO) pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 21.45 WIB bertempat di Pinggir Jalan Stasiun Kota Depan Toko Sentosa Raya Surabaya atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili telah melakukan ”barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 21.40 WIB terdakwa sedang menjaga parkir di acara tahlilan yang di adakan di daerah Jl. Bibis Pesarean Gg. 2 Surabaya kemudian terdakwa di datangi oleh Sdr. HAMID (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru Nopol L-2917-CAB, lalu Sdr. HAMID (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil HP milik saksi NELLA ELMAZAYA ZAKIYAH yang berdiri tidak jauh dari lokasi terdakwa dan Sdr. HAMID (DPO) kurang lebih 5 (lima) meter tepatnya di Pinggir Jalan Stasiun Kota depan Toko Sentosa Raya yang mana pada saat itu saksi NELLA ELMAZAYA ZAKIYAH sedang memegang 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Type Galaxy Y-17 Warna Purple miliknya untuk mengambil foto selfie.
  • Kemudian atas ajakan Sdr. HAMID (DPO) tersebut terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa naik ke atas sepeda motor yang dikendarai oleh Sdr. HAMID (DPO) dengan posisi Sdr. HAMID (DPO) sebagai joki sepeda motor sedangkan terdakwa duduk dibelakang, kemudian terdakwa bersama – sama Sdr. HAMID (DPO) memutar melewati Jl. Bongkaran kemudian belok ke kiri menuju Jl. Waspada kemudian belok ke kiri lagi menuju SPBU Jl. Karet kemudian masuk ke Jl. Stasiun Kota dan Sdr. HAMID (DPO) yang mengendarai sepeda motor langsung memepetkan sepeda motornya ke arah saksi NELLA ELMAZAYA ZAKIYAH yang sedang berdiri di pinggir jalan. Kemudian terdakwa langsung mengambil HP milik saksi NELLA ELMAZAYA ZAKIYAH dengan peran masing – masing Sdr. HAMID (DPO) sebagai joko sepeda motor sedangkan terdakwa berperan mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Type Galaxy Y-17 Warna Purple milik saksi NELLA ELMAZAYA ZAKIYAH tersebut dengan paksa menggunakan tangan kosong sebelah kiri.
  • Kemudian setelah Handphone tersebut berhasil diambil oleh terdakwa langsung bergegas pergi ke arah timur melewati Jl. Bongkaran kemudian belok ke kiri menuju ke Jl. Waspada kemudian menuju ke Jl. Bibis Pasarean Gg. 3 Surabaya, lalu terdakwa menyerahkan Handphone tersebut kepada Sdr. HAMID (DPO) yang langsung disimpan di dalam kantong celana yang dipakai oleh Sdr. HAMID (DPO).
  • Kemudian terdakwa dan Sdr. HAMID (DPO) masing – masing berganti pakaian agar tidak diketahui orang lain, kemudian masih di hari dan waktu yang sama sekira pukul 22.30 WIB Sdr. HAMID (DPO) mengajak terdakwa untuk pergi ke Pasar Maling Wonokromo untuk menjual 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Type Galaxy Y-17 Warna Purple tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru Nopol L-2917-CAB. Sebelumnya Sdr. HAMID (DPO) menyampaikan kepada terdakwa apabila berhasil merestart Handphone tersebut sehingga kembali ke setelan pabrik. Kemudian sesampainya di Pasar Maling Wonokromo sekira pukul 23.00 WIB Sdr. HAMID (DPO) menemui seseorang yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa untuk menjual 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Type Galaxy Y-17 Warna Purple tersebut dan laku terjual seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu terdakwa mendapatkan komisi dari Sdr. HAMID (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dibawa oleh Sdr. HAMID (DPO).
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 03.30 WIB terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi SOFIAN KHARISMAHARDIKA, S.H dan saksi ROBY AGAM KUSUMA, S.H selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak bertempat di Jl. Bibis Pasarean Gg. 3, No. 11, RT. 02, RW. 03, Kel. Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Type Galaxy Y-17 Warna Purple tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi NELLA ELMAZAYA ZAKIYAH mengalami kerugian sebesar ± Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya