Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
840/Pid.B/2024/PN Sby 1.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
1.TOYYIB bin RIPIN
2.AHMAD RIFQI bin Alm. HASAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 840/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2309/M.5.43/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOYYIB bin RIPIN[Penahanan]
2AHMAD RIFQI bin Alm. HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa Terdakwa I TOYYIB Bin RIPIN bersama dengan Terdakwa II AHMAD RIFQI Bin HASAN pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat  di depan stan penggilingan daging Pasar Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

    • Bermula pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa I TOYYIB Bin RIPIN mendatangi rumah Terdakwa II AHMAD RIFQI Bin HASAN didaerah Sidodadi Surabaya dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Jupiter warna Hitam No.Pol L-5919-SZ mengajak untuk mencuri sepeda motor, selanjutnya Para Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Jupiter warna Hitam No Pol L-5919-SZ milik Terdakwa I TOYYIB Bin RIPIN berangkat mencari sepeda motor sasaran pencurian setibanya di pasar Wonokusumo Surabaya tepatnya didepan stan penggilingan daging Terdakwa I TOYYIB Bin RIPIN melihat 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dengan No.Pol. L-4210-AAF yang terparkir dalam posisi disamping pintu dan tidak terpantau oleh orang didalam stan, kemudian Terdakwa II AHMAD RIFQI Bin HASAN memantau keadaan dari pinggir jalan. Setelah melihat situasi aman, Tersangka I TOYYIB Bin RIPIN langsung mendekati sepeda motor, lalu merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci T, setelah berhasil membuka kunci kontak Terdakwa I langsung membawa kabur sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa II AHMAD RIFQI Bin HASAN mengikuti dari belakang, menuju  Jl. Randu Surabaya untuk menjual sepeda motor curian kepada Sdr. CHOIRUL (DPO) seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun saat itu Sdr. CHOIRUL tidak langsung membayarkan hanya menjanjikan sore akan dibayar, hingga akhirnya tidak dibayarkan.
    • Bahwa selanjutnya Saksi ROBY AGAM KUSUMA, S.H dan IQBAL TAREQ IBRAHIM  yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah mendapatkan informasi masyarakat yang kehilangan sepeda motor selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Terdakwa I TOYYIB Bin RIPIN pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 12.30 Wib di depan makam umum Rangkah Jl. Kenjeran Surabaya, dan dari hasil interogasi diketahui jika Terdakwa I melakukan pencurian bersama dengan Terdakwa II AHMAD RIFQI Bin HASAN yang telah ditahan di Lapas Medaeng.
    • Akibat Perbutan Terdakwa mengakibatkan Saksi MAULANA ISHAQ yang merupakan pemilik 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dengan No. Pol. L-4210-AAF, mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke -4 dan ke – 5 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya