Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menolak Anjuran dari Disnaker Kota Malang, karena 99% mendukung rekayasa / makar yang dilakukan oleh pihak tergugat / pengusaha.
- Menyatakan status hubungan kerja penggugat dengan tergugat adalah Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pegawai tetap.
- Menyatakan, dikeluarkannya surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sah tahun 2024, oleh tergugat dengan alasan ancaman Pembunuhan, Mengetahui Korupsi Cukai Rokok dan Diskriminasi, disaat dilakukan putusan dari pengadilan.
- Menyatakan penggugat berhak atas kompensasi keseluruhnya sebesar Rp 26,512,698,174 (Dua Puluh Enam Milyar Lima Ratus Dua Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Tujuh Puluh Empat Koma Tiga Puluh Enam Rupiah). Untuk Rincian bisa dibuka pada link ini https://bit.ly/44LKKwA
- Menyatakan meletakan sita jaminan, untuk menjamin terpenuhinnya segala tuntutan penggugat, maka penggugat mohon kepada pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berkenan meletakan sita jaminan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak perusahaan dan anak perusahaan, bila tetap mengulur waktu dan mencari alasan agar lepas dari tanggung jawabnya.
- Menghukum tergugat untuk membayar uang dwangsong (uang paksa) sebesar 10 juta rupiah per hari dan bunga morotair sebesar 12%, untuk keterlambatan pelaksanaan putusan ini, sejak diucapkan.
- Memerintahkan tergugat untuk patuh pada isi putusan ini.
- Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
- Menyatakan bahwa putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan / atau peninjauan kembali.
|