Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby ARIF USMAN, SH. MH SISKA WATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 57/TUT.01.03/24/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF USMAN, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SISKA WATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA :

---------- Bahwa Terdakwa SISKA WATI selaku Pegawai Negeri yaitu Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 821.2/368/404.6.1/2016 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Atas Nama SISKA WATI tanggal 30 Desember 2016 dan selaku Penyelenggara Negara yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor: 188/0001/438.6.3/2022 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2022 tanggal 3 Januari 2022 bersama-sama dengan AHMAD MUHDLOR ALI (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Penyelenggara Negara yaitu Bupati Sidoarjo.

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa SISKA WATI selaku Pegawai Negeri yaitu Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 821.2/368/404.6.1/2016 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Atas Nama SISKA WATI tanggal 30 Desember 2016 dan selaku Penyelenggara Negara yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor: 188/0001/438.6.3/2022 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2022 tanggal 3 Januari 2022 bersama-sama dengan AHMAD MUHDLOR ALI (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Penyelenggara Negara yaitu Bupati Sidoarjo

Pihak Dipublikasikan Ya