Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
470/Pdt.G/2024/PN Sby PT BIMA SAKTI MINERAL PT BONE SULAWESI PRIMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 470/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BIMA SAKTI MINERAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dery Dwi Andika, S.HPT BIMA SAKTI MINERAL
Tergugat
NoNama
1PT BONE SULAWESI PRIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Meletakkan dan Menyatakan sah dan berharga sita jaminan.
  3. Menyatakan batal :
  4. Perjanjian Jual-Beli Bijih Nikel Nomor : 017/BSP-BSM/PJB/VII/2023, Tertanggal 17 Juli 2023;
  5. Perjanjian Jual-Beli Bijih Nikel Nomor : 025/BSP-BSM/PJB/IX/2023, Tertanggal 12 September 2023;
  6. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak membayar biaya Demurrage kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 1.791.065.232,- (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta enam puluh lima ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang merugikan Penggugat.
  7. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menjual bijih nikel kepada Penggugat yang kadarnya berbeda dengan kadar yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat didalam Perjanjian Jual-Beli Bijih Nikel Nomor : 017/BSP-BSM/PJB/VII/2023, Tertanggal 17 Juli 2023 dan Perjanjian Jual-Beli Bijih Nikel Nomor : 025/BSP-BSM/PJB/IX/2023, Tertanggal 12 September 2023 adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang merugikan Penggugat.
  8. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak membayar Penalty kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 12.806.091.370,- (dua belas milyar delapan ratus enam juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang merugikan Penggugat.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian nyata-nyata yang diderita oleh Penggugat akibat tidak dibayarnya biaya Demurrage dan Penalty sebesar Rp. 14.597.156.602,- (empat belas milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus lima puluh enam ribu enam ratus dua rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% setiap bulannya dari total kerugian nyata-nyata yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 14.597.156.602,- (empat belas milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus lima puluh enam ribu enam ratus dua rupiah) terhitung sejak gugatan aquo diajukan sampai dengan Tergugat membayar lunas kerugian nyata-nyata yang diderita oleh Penggugat.
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah) setiap hari apabila tidak memenuhi putusan perkara aquo yang telah berkekuatan hukum tetap.
  12. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorraad).
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak