Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Soemarno bin Pakis selaku Pegawai PT Budi Karya Mandiri dimana kemudian bertindak selaku Direktur PT. Marwati Sejahtera sebagaimana Akta Pendirian PT. Marwati Sejahtera Nomor 24 tanggal 12 April 2012 yang dibuat dihadapan Carolin Constantina Kalampung, SH. Notaris di Surabaya, bersama-sama dengan Liauw Inggarwati selaku Direktur PT Budi Karya Mandiri sebagaimana Akta Pendirian PT. Marwati Sejahtera Nomor 24 tanggal 12 April 2012 yang dibuat dihadapan Carolin Constantina Kalampung, SH. Notaris di Surabaya (Daftar Pencarian Orang/DPO), Liem Susilowati selaku Komisaris PT. Marwati Sejahtera sebagaimana Akta Pendirian PT. Marwati Sejahtera Nomor 24 tanggal 12 April 2012 yang dibuat dihadapan Carolin Constantina Kalampung, SH. Notaris di Surabaya (Daftar Pencarian Orang/DPO), Bastian Widjaja selaku Komisaris PT. Darma Bhakti Teknologi sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Darma Bhakti Teknologi Tanggal 30 September 2011, Nomor : 38, yang dibuat dihadapan Notaris, Pranata Nusantara S.H. di Jakarta (Daftar Pencarian Orang/DPO), Arya Lelana selaku RM Kredit Menengah dan Korporasi Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Nomor : 044/218/KEP/DIR/SDM tanggal 30 Oktober 2006, selaku RM Kredit Menengah dan Korporasi Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Nomor : 047/015/KEP/DIR/SDM tanggal 16 Pebruari 2009, selaku Pjs Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Nomor : 048/078/KEP/DIR/SDM tanggal 18 Januari 2011, dan selaku Pemimpin Unit Penanganan Kredit Bermasalah PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Nomor : 052/202/KEP/DIR/SDM tanggal 28 Oktober 2014 (Diajukan dalam penuntutan terpisah), dan Drs. Wonggo Prayitno, M.M., selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Nomor :046/153/KEP/DIR/SDM tanggal 11 November 2008 (Diajukan dalam penuntutan terpisah), pada kurun waktu antara bulan 07 Nopember 2008 sampai dengan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2014, bertempat di Kantor Pusat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. Jalan Basuki Rahmat No. 98-104 Embong Kaliasin Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Undang-undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Bahwa terdakwa Soemarno bin Pakis selaku Pegawai PT Budi Karya Mandiri dimana kemudian bertindak selaku Direktur PT. Marwati Sejahtera sebagaimana Akta Pendirian PT. Marwati Sejahtera Nomor 24 tanggal 12 April 2012 yang dibuat dihadapan Carolin Constantina Kalampung, SH. Notaris di Surabaya, bersama-sama dengan Liauw Inggarwati selaku PT Budi Karya Mandiri sebagaimana Akta Pendirian PT. Marwati Sejahtera Nomor 24 tanggal 12 April 2012 yang dibuat dihadapan Carolin Constantina Kalampung, SH. Notaris di Surabaya (Daftar Pencarian Orang/DPO), Liem Susilowati selaku Komisaris PT. Marwati Sejahtera sebagaimana Akta Pendirian PT. Marwati Sejahtera Nomor 24 tanggal 12 April 2012 yang dibuat dihadapan Carolin Constantina Kalampung, SH. Notaris di Surabaya (Daftar Pencarian Orang/DPO), Bastian Widjaja selaku Komisaris PT. Darma Bhakti Teknologi sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Darma Bhakti Teknologi Tanggal 30 September 2011, Nomor : 38, yang dibuat dihadapan Notaris, Pranata Nusantara S.H. di Jakarta (Daftar Pencarian Orang/DPO), Arya Lelana selaku RM Kredit Menengah dan Korporasi Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Nomor : 044/218/KEP/DIR/SDM tanggal 30 Oktober 2006, selaku RM Kredit Menengah dan Korporasi Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Nomor : 047/015/KEP/DIR/SDM tanggal 16 Pebruari 2009, selaku Pjs Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Nomor : 048/078/KEP/DIR/SDM tanggal 18 Januari 2011, dan selaku Pemimpin Unit Penanganan Kredit Bermasalah PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Nomor : 052/202/KEP/DIR/SDM tanggal 28 Oktober 2014 (Diajukan dalam penuntutan terpisah), dan Drs. Wonggo Prayitno, M.M., selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Nomor :046/153/KEP/DIR/SDM tanggal 11 November 2008 (Diajukan dalam penuntutan terpisah), pada kurun waktu antara bulan 07 Nopember 2008 sampai dengan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2014, bertempat di Kantor Pusat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. Jalan Basuki Rahmat No.98-104 Embong Kaliasin Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Undang-undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. |