Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
56/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby | GATOT BUDYANTO | PT. ASTHA MAKMUR LESTARI | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 56/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat bertentangan dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan; 3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan tidak memberikanya surat Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat batal demi Hukum; 4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa uang Pesangon, Uang Pengahargaan Uang Masa Kerja dan Uang Penggantian hak sebesar Rp. 88.630.414,92 ( Delapan Puluh delapan juta enam ratus tiga puluh empat ratus empat belas rupiah koma sembilan puluh dua ). 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa uang pesangon kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut; Uang pesangon 1x 9 x 5.725.479 =Rp. 51.529.311 Uang penghargaan masa kerja 1 x 6 x 5.725.479 =Rp. 34.352.874 ___________ Rp. 85.882.185 Uang pengantian hak 12 x 229.019,16 = Rp.2.748.229,92 _____________ Total Rp. 88.630.414,92
6. Menghukum untuk membayar uang paksa dewangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan Putusan perkara ini; 7. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak; 8.Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum ( uit voerbar bij vooraad ) kasasi; 9. Memerintahkan Tergugat untuk Patuh terhadap isi Putusan ini. 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |