Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby Yono Widarto PT. SIN CHANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 44/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yono Widarto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Denny nobel nur rachman hakimYono Widarto
Tergugat
NoNama
1PT. SIN CHANG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa hak-hak Penggugat seluruhnya sebesar Rp. 261.402.047,- (dua ratus enam puluh satu juta empat ratus dua ribu empat puluh tujuh rupiah), yang terdiri dari :
    1. Kekurangan upah seluruhnya sebesar Rp. 37.949.412,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Sembilanratus empatpuluh sembilan ribu empatratus duabelas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kekurangan upah Penggugat tahun 2015 sebesar total Rp. 1.980.000,-;
  2. Kekurangan upah Penggugat tahun 2016 sebesar total Rp. 4.800.000,-;
  3. Kekurangan upah Penggugat tahun 2017 sebesar total Rp. 6.609.600,-;
  4. Kekurangan upah Penggugat tahun 2018 sebesar total Rp. 8.849.136,-;
  5. Kekurangan upah Penggugat tahun 2019 sebesar total Rp. 11.096.352,-;
  6. Kekurangan upah Penggugat bulan Januari s/d April tahun 2020 sebesar total Rp. 4.614.324,-

 

  1. Upah selama dirumahkan mulai bulan April 2020 s/d Desember 2021 sebesar Rp. 85.071.620,- (delapan puluh lima juta tujuh puluh satu ribu enam ratus dua puluh rupiah) dengan rincian :
  1. Tahun 2020 (April s/d Desember) sebesar Rp. 33.548.648,-
  2. Tahun 2021 (Januari s/d Desember) sebesar Rp. 51.522.972,-

 

  1. Upah bulan Januari 2022 s/d Maret 2024 sebesar Rp. 120.561.690,- (Seratus dua puluh juta lima ratus enam puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh rupiah), dengan rincian :
  1. Tahun 2022 (Januari s/d Desember) sebesar Rp. 52.422.972,-
  2. Tahun 2023 (Januari s/d Desember) sebesar Rp. 54.222.972,-
  3. Tahun 2024 (Januari s/d Maret) sebesar Rp. 13.915.746,-

 

  1. Tunjangan Hari Raya Tahun 2021 s/d 2024 seluruhnya sebesar Rp. 17.819.325,-, (tujuh belas juta delapan ratus sembilan belas juta tiga ratus dua puluh lima rupiah), dengan rincian :
  1. Hari Raya Tahun 2021 sebesar Rp. 4.293.581,-
  2. Hari Raya Tahun 2022 sebesar Rp. 4.368.581,-
  3. Hari Raya Tahun 2023 sebesar Rp. 4.518.581,-
  4. Hari Raya Tahun 2024 sebesar Rp. 4.638.582,-
  5. Menyatakan putusan atas gugatan Penggugat dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi dan upaya hukum lainnya (Uit Voorbar Bij Voorrad).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perselisihan hubungan industrial ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak