Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
711/Pid.B/2024/PN Sby | SUPARLAN HADIYANTO SH | 1.ONI SUGANDA anak dari KOESTANTO 2.ARYS PRIYONO Bin RAMLI (Alm) 3.USMAN ARGA DIPURA A.md Bin IMAM ALIMIN (Alm) |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 711/Pid.B/2024/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1761/M.5.10.3/EOH.2/04/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I. USMAN ARGA DIPUTRA Bin IMAM ALIMIN bersama-sama dengan Terdakwa II. ARYS PRIYONO Als. UCENG Bin RAMLI dan Terdakwa III. ONI SUGANDA anak dari KOESTANTO pada hari Kamis tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang bertempat diKSP Gadai Jl. Kapas Krampung No. 40 Kec. Tambaksari Kota Surabaya atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada dirumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, oleh dua orang atau lebih dangan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |