Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
684/Pid.Sus/2024/PN Sby HERLAMBANG ADHI NUGROHO REVALDY PRADIPTA NUGRAHA BIN HANDOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 684/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : REG. PERKARA PDM-5599/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERLAMBANG ADHI NUGROHO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REVALDY PRADIPTA NUGRAHA BIN HANDOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa REVALDY PRADIPTA NUGRAHA Bin HANDOKO pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di depan PGS yang beralamatkan Jl Dupak Surabaya  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili,tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIb Terdakwa REVALDY PRADIPTA NUGRAHA Bin HANDOKO datang di depan PGS yang beralamatkan ke Jl Dupak Surabaya  dengan tujuan untuk Tawuran dengan membawa 1 (satu) Bilah Senjata Tajam jenis samurai / Parang Panjang ± 70 Cm yang Terdakwa dapat dari sdr. RIZKY (DPO). kemudian sekira pukul 04:00 Wib Terdakwa sampai di Jl Dupak Surabaya sambil membawa 1 (satu) Bilah Senjata Tajam jenis samurai / Parang Panjang ± 70 Cm  yang digunakan untuk  tawuran antara Geng TOS (TIM ORANG STRES), bergabung dengan geng TEXAS JUNIOR melawan  Geng SERIGALA PUSAT setelah terjadi tawuran Terdakwa mengembalikan  1 (satu) Bilah Senjata Tajam kepada Sdr RIZKY (DPO)  selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 14;00 Wib Terdakwa ditangkap Oleh Saksi LUKAS HARYANTO ROVI”I  yang merupakan anggota kepolisian dan membawa Terdakwa berserta barang bukti ke Polsek Bubutan  guna proses hukum.
  • .

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 ------------------------------------ 

Pihak Dipublikasikan Ya