Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.G.S/2018/PN Sby PT. Bank Negara Indonesia, Persero, Tbk. Kantor Wilayah Surabaya F.X. Maria Widyati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 90/Pdt.G.S/2018/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 24 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia, Persero, Tbk. Kantor Wilayah Surabaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1F.X. Maria Widyati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.738.588,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah KREDITUR/PENGGUGAT yang memiliki itikad baik;
  4. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana dimaksud dalam butir 3 posita PENGGUGAT di atas;
  5. Menyatakan jumlah kewajiban TERGUGAT per tanggal 22 Mei 2018 adalah sebesar Rp20.738.588,- (dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) diluar kewajiban bunga berjalan berikut biaya-biaya lainnya yang akan timbul saat pelunasan;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan menyelesaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar kewajibannya per tanggal 22 Mei 2018 adalah sebesar Rp20.738.588,- (dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) diluar kewajiban bunga berjalan berikut biaya-biaya lainnya yang akan timbul saat pelunasan;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak