Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON.
- Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk memperbaiki nama dan Tempat, Tanggal Lahir pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 46801/DIS/2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sampang tertanggal 30 Desember 2011yang sebelumnya tercantum nama pemohon sebagai SAMSUL A. diganti menjadi SAMSUL ARIFIN, tempat lahir pemohon yang semula tercantum SAMPANG menjadi GRESIK, dan tanggal lahir pemohon yang semula tercantum 10 Mei 2000 menjadi 03 Oktober 2002;
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya sesuai dengan domisili pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran nomor 46801/DIS/2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sampang tertanggal 30 Desember 2011;
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|