Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan penggugat sebagai pihak pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi menurut hukum ;
- Menyatakan tergugat sebagai penjual wajib memberikan jaminan dan ganti kerugian atas peristiwa terhambatanya balik nama objek asset (SHM No. 668/Tawangmas, dan SHMSRS No. 00218/II/B07/Benoa) yang telah dibeli penggugat secara nyata, lunas, dan sah menurut hukum ;
- Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat ganti kerugian sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliyar Rupiah) ;
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ;
- Menghukum tergugat mentaati dan melaksanakan putusan ini ;
- Menghukum tergugat untuk membayar ongkos perkara ini ;
|