Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
824/Pid.B/2024/PN Sby ANANG ARYA KUSUMA, SH.M.Hum ARI BUDI SULAKSONO Bin JOKO SUWANTONO, Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 824/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2054/M.5.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANANG ARYA KUSUMA, SH.M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI BUDI SULAKSONO Bin JOKO SUWANTONO, Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa ARI BUDI SULAKSONO BIN JOKO SUWANTONO (Alm) pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-setidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Tuwowo 3-C/2 RT.08 RW.04 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya, harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ARI BUDI SULAKSONO BIN JOKO SUWANTONO (Alm) didatangi oleh saksi DODIK IRAWAN (berkas perkara Terpisah) untuk meminta terdakwa menjualkan barang milik saksi HENDRI SANJAYA yang telah diambil oleh terdakwa berupa 1 (satu) buah kalung emas putih jenis rantai dengan berat 5 (lima) gram, 2 (dua) buah emas batangan antam dengan berat masing-masing 2 (dua) gram, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram tanpa dilengkapi surat-surat yang terdakwa jual kepada Sdr. PAK LEK (DPO) di Jl. Kapas Madya 1-G Surabaya laku dengan harga Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa juga mengantar saksi DODIK IRAWAN untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol l-3820-AE adalah milik saksi HENDRI SANJAYA di daerah Madura yang sebelumnya telah hilang pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 di dalam rumah Jl. Karang Asem 11/11 Surabaya tanpa dilengkapi surat-surat serta bukti kepemilikan, sehingga sepatutnya motor tersebut diduga atau diperoleh dari hasil kejahatan;
  • Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan barang tersebut sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), hingga akhirnya pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024, terdakwa ARI BUDI SULAKSONO BIN JOKO SUWANTONO (Alm) dilakukan penangkapan oleh saksi KUSNOMO, SH dan saksi M. HOSIM selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Polsek Tambaksari Surabaya guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi HENDRI SANJAYA mengalami kerugian materi kurang lebih sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya