Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 18 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
89/Pdt.Bth/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 11 Des. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | IR ROBBY GUNAWAN HOETARJO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUH. ISRAQ MAHMUD, SH.CLA.CIL | IR ROBBY GUNAWAN HOETARJO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | ANDHITA BHIMA PUTRA, SH | 2 | DICKY IRFANSYAH, SH | 3 | KEPALA KANTOR PELAYANAN KEUANGAN NEGARA DAN LELANG KOTA SURABAYA KPKNL SURABAYA | 4 | KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II | 5 | OEI LIE DJWEE/LENNY WIJAYA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembantah seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya nomor: 90/EKS/2023/PN. Sby tanggal 31 Oktober 2023;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat/Terbantah I dan II selaku kurator yang mengajukan permohonan lelang kepada Tergugat/Terbantah III untuk menjual lelang tanah dan bangunan objek sengketa dengan harga dibawah nilai indikasi pasar dan nilai likuidasi sebagaimana hasil penilaian jasa penilai adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat/Terbantah I dan II selaku kurator yang mencantumkan harga lelang sebesar Rp. 6.545.000.000,00 (enam milyar lima ratus empat puluh lima juta rupiah) ke dalam Grosse Risalah Lelang No. 1477/45/2023 tanggal 27 Juli 2023 berbeda dengan harga pembelian lelang oleh Turut Tergugat/ Turut Terbantah V sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat/Terbantah III yang menjual lelang tanah dan bangunan objek sengketa dengan harga dibawah nilai indikasi pasar dan nilai likuidasi sebagaimana hasil penilaian jasa penilai adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat/Terbantah IV yang melakukan balik nama sertifikat tanah dan bangunan objek sengketa dari nama Penggugat/Pembantah beralih ke nama Tergugat/Terbantah V adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Grosse Risalah Lelang No. 1477/45/2023 tanggal 27 Juli 2023;
- Menghukum Tergugat IV/Terbantah IV melakukan balik nama sertifikat tanah dan bangunan objek sengketa dari nama Turut Tergugat/Turut Terbantah V ke nama Penggugat/Pembantah;
- Menghukum Turut Tergugat/Turut Terbantah V tunduk dan patuh terhadap putusan;
- Menghukum Tergugat/Terbantah I, II, III, IV dan V membayar biaya perkara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |