INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
150/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby | YHON SEPTY BRINER SIAHAAN | 1.PT. PUTRA BANGSA GEMA NAMASKARA 2.CAHYO SANTOSO Selaku Direktur PT. Putra Bangsa Gema Namaskara 3.BAGUS HARYOSUSENO Selaku Komisaris PT. Putra Bangsa Gema Namaskara |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Sep. 2022 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||
Nomor Perkara | 150/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Sep. 2022 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PENGGUGAT di Pemutusan Hubungan Kerja oleh PARA TERGUGAT secara Sepihak dan bertentangan dengan hukum;
3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT akibat atas Pemutusan Hubungan Kerja ini sebesar perincian dan perhitungan sebagai berikut:
NAMA YHON SEPTY BRINER SIAHAAN
MASA KERJA 7 Tahun 8 Bulan
UPAH Rp 7.500.000
UANG PESANGON 2 x 8 bulan upah Rp.120.000.000,-
PENGHARGAAN MASA KERJA 1 x 3 bulan upah Rp. 22.500.000,-
PENGGANTIAN HAK 15 % dari uang pesangon & uang penghargaan 15% x
( Rp. 120.000.000 + Rp. 22.500.000) Rp. 21.375.000,-
THR Th. 2020 1 x 1 bulan upah Rp. 7.500,000,-
GAJI YANG BELUM DIBAYARKAN Bulan Februari 2020 sampai Juni 2020 5 bulan upah Rp. 37.500.000,-
TOTAL Rp.208.875.000,-
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda milik PARA TERGUGAT :
a. Rumah The Gayungsari Blok F-17, Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60235.
b. Rumah di Jalan Sutorejo Prima Selatan V No. 24 Kelurahan Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur,60113.
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) /hari setiap keterlambatan atau kelalaian PARA TERGUGAT dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERGUGAT;
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |