Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
150/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby YHON SEPTY BRINER SIAHAAN 1.PT. PUTRA BANGSA GEMA NAMASKARA
2.CAHYO SANTOSO Selaku Direktur PT. Putra Bangsa Gema Namaskara
3.BAGUS HARYOSUSENO Selaku Komisaris PT. Putra Bangsa Gema Namaskara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 150/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 26 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YHON SEPTY BRINER SIAHAAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRI TAKANJANJI, S.H., M.H.YHON SEPTY BRINER SIAHAAN
Tergugat
NoNama
1PT. PUTRA BANGSA GEMA NAMASKARA
2CAHYO SANTOSO Selaku Direktur PT. Putra Bangsa Gema Namaskara
3BAGUS HARYOSUSENO Selaku Komisaris PT. Putra Bangsa Gema Namaskara
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PENGGUGAT di Pemutusan Hubungan Kerja oleh PARA TERGUGAT secara Sepihak dan bertentangan dengan hukum;
3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT akibat atas Pemutusan Hubungan Kerja ini sebesar perincian dan perhitungan sebagai berikut:
NAMA YHON SEPTY BRINER SIAHAAN
MASA KERJA 7 Tahun 8 Bulan
UPAH Rp  7.500.000
UANG PESANGON 2 x 8 bulan upah Rp.120.000.000,-
PENGHARGAAN MASA KERJA 1 x 3 bulan upah   Rp. 22.500.000,-
PENGGANTIAN HAK 15 %  dari uang pesangon & uang penghargaan 15%  x 
( Rp. 120.000.000 + Rp.  22.500.000)   Rp. 21.375.000,-
THR Th. 2020 1 x 1 bulan upah   Rp. 7.500,000,-
GAJI YANG BELUM DIBAYARKAN Bulan Februari 2020 sampai Juni 2020 5 bulan upah   Rp. 37.500.000,-
TOTAL Rp.208.875.000,-
 
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda milik PARA TERGUGAT :
 
a. Rumah The Gayungsari Blok F-17, Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60235.
b. Rumah di Jalan Sutorejo Prima Selatan V No. 24 Kelurahan Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur,60113.
 
5. Menghukum PARA  TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) /hari setiap keterlambatan atau kelalaian PARA TERGUGAT dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
 
6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERGUGAT;
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak