Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
747/Pid.B/2024/PN Sby HERLAMBANG ADHI NUGROHO RIZKY DIANGGA SAPUTRA BIN KHOLIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 747/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR: B/2061/M.5.43/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERLAMBANG ADHI NUGROHO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY DIANGGA SAPUTRA BIN KHOLIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa RIZKY DIANGGA SAPUTRA Bin KHOLIK  pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 01:00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Teras rumah yang beralamatkan Komplek Sidotopo Dipo ½ - D Rt 006 Rw 003 Kel Sidotopo Kecamatan Semampir  atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana ”Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 01:00 Wib Terdakwa  RIZKY DIANGGA SAPUTRA Bin KHOLIK keluar dari rumah dan melihat situasi kampung sedang sepi kemudian Terdakwa berjalan dan melihat Rumah Milik Saksi TEGUH HADI ISMINTO sedang sepi setelah itu Terdakwa langsung mengambil burung kenari milik Saksi TEGUH HADI ISMINTO dengan menurunkan sangkar burung setelah itu mengambil burung kenari milik Saksi TEGUH HADI ISMINTO setelah Terdakwa berhasil mengambil burung kenari Terdakwa Kembali kerumah selanjutnya Terdakwa berhasil menjual burung kenari  milik Saksi TEGUH HADI ISMINTO kepada orang yang tidak dikenal di benteng Surabaya dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi TEGUH HADI ISMINTO mengalami kerugian ± Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya