Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
373/Pdt.Bth/2024/PN Sby 1.TADJI BIN BUN P. BUNAH
2.SUNAWI
3.SUNALI
4.EDY SLAMET
5.RUDI,ST
6.SURATNO
7.KANIMAH BINTI BUN P. BUNAH
8.SINING BINTI BUN P. BUNAH
9.SIYAH BINTI BUN P. BUNAH
9.AHLI WARIS SIPYATI YAKNI YUDHA KRESNA JATI, HARYO NUGROHO MUKTI DYAH AJENG RETNO PALUPI
10.RONAH
11.KEPALA KANTOR PERTANAHAN SURABAYA 1
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 373/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TADJI BIN BUN P. BUNAH
2SUNAWI
3SUNALI
4EDY SLAMET
5RUDI,ST
6SURATNO
7KANIMAH BINTI BUN P. BUNAH
8SINING BINTI BUN P. BUNAH
9SIYAH BINTI BUN P. BUNAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tejo Hariono, Spd., SHTADJI BIN BUN P. BUNAH
2Tejo Hariono, Spd., SHSUNAWI
3Tejo Hariono, Spd., SHSUNALI
4Tejo Hariono, Spd., SHEDY SLAMET
5Tejo Hariono, Spd., SHRUDI,ST
6Tejo Hariono, Spd., SHSURATNO
7Tejo Hariono, Spd., SHKANIMAH BINTI BUN P. BUNAH
8Tejo Hariono, Spd., SHSINING BINTI BUN P. BUNAH
9Tejo Hariono, Spd., SHSIYAH BINTI BUN P. BUNAH
Tergugat
NoNama
1AHLI WARIS SIPYATI YAKNI YUDHA KRESNA JATI, HARYO NUGROHO MUKTI DYAH AJENG RETNO PALUPI
2RONAH
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN SURABAYA 1
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Darden Verzet) untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah sebagai Para Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan demi hukum Para Pelawan sebagai ahli waris dan ahli waris pengganti dari Almarhum BUN P. BUNAH dan Almarhum TAYEM yang berhak atas Harta Peninggalan dari Almarhum BUN P. BUNAH dan Almarhum TAYEM atas sebidang tanah seluas 587 M2 yang sekarang dikenal dengan Jalan Kandangan Gunung Pertiwi I, RT 09, RW 01, Kelurahan Kandangan, Kecamatan benowo, Kota Surabaya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik No. 4326 Desa/Kel. Kandangan, terbit Tgl. 12 Oktober 2017, Surat Ukur No. 02415/kandangan/2017 tanggal 27-09-2017 seluas 587 M2  dulunya atas nama SIPYATI yang diperoleh secara sah menurut hukum dulunya lewat Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 177/Pdt.G/1997/ PN.Sby dan juga lewat Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 313/Pdt.G/2020/PN.Sby tanggal 21 April 2021;
  4. Menyatakan tidak sah dan harus diangkat terhadap  Putusan Peninjauan Kembali Nomor 621 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Juni 2022 dengan Dictum  angka 2 (dua) yakni ”Menyatakan Penggugat (sebelumnya tergugat II dalam Pokok Perkara) adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4326/kelurahan Kandangan, NIB 12.01.19.01.04468, Letak tanah Kelurahan kandangan, RT 09, RW 01, Surat Ukur Nomor 02415/kandangan/2017 tanggal 27 September 2017, luas tanah 587 M2” ;
  5. Menyatakan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 621 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Juni 2022 dengan Dictum  angka 2 (dua) yakni ”Menyatakan Penggugat (sebelumnya Tergugat II dalam Pokok Perkara) adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4326/kelurahan Kandangan, NIB 12.01.19.01.04468, Letak tanah Kelurahan kandangan, RT 09, RW 01, Surat Ukur Nomor 02415/kandangan/2017 tanggal 27 September 2017, luas tanah 587 M2”, tidak dapat dijalankan dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku menurut hukum (Non Eksekutabel) ;
  6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak