Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
686/Pid.B/2024/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH 1.ARIEF RAHMAN Bin SUBANGSON, Alm
2.HERMAN SYAH Bin AHMAD, Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 686/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1473/M.5.10.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIEF RAHMAN Bin SUBANGSON, Alm[Penahanan]
2HERMAN SYAH Bin AHMAD, Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :          

------ Bahwa terdakwa I. ARIEF RAHMAN BIN SUBANGSON dan terdakwa II. HERMAN SYAH BIN AHMAD (ALM.) baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama, pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira jam 13.00  WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari di tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Jl. Kalasan Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, "mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu",  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa ARIEF RAHMAN BIN SUBANGSON dan terdakwa HERMAN SYAH BIN AHMAD (ALM.)  berencama melakukan pencurian Handphone dengan sasaran pedagang yang lengah dalam pengawasan pemiliknya saat melayani pembeli, kemudian terdakwa ARIEF RAHMAN BIN SUBANGSON  dan terdakwa HERMAN SYAH BIN AHMAD (ALM.) berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin warna biru Nopol L-5304-QL milik terdakwa HERMAN SYAH BIN AHMAD (ALM.) dimana terdakwa ARIEF RAHMAN BIN SUBANGSON  dibonceng terdakwa HERMAN SYAH BIN AHMAD (ALM.).
  • Bahwa sekira pukul 12.59 terdakwa ARIEF RAHMAN BIN SUBANGSON dan terdakwa HERMAN SYAH BIN AHMAD (ALM.) berhenti di penjual keripik singkong (saksi Aris Mugiono) yang saat itu sedang berhenti di lokasi tersebut, kemudian terdakwa ARIEF RAHMAN BIN SUBANGSON dan terdakwa HERMAN SYAH BIN AHMAD (ALM) mendekati saksi Aris Mugiono dan berpura-pura membeli kripik singkong yang dijual saksi Aris Mugiono, sedangkan terdakwa HERMAN SYAH BIN AHMAD (ALM.) menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar kemudian terdakwa ARIEF RAHMAN BIN SUBANGSON mendekati gerobak keripik singkong saksi Aris Mugiono dengan melihat-lihat kondisi dalam gerobak tersebut dan melihat 1 (satu) unit HP Redmi 6A warna Silver beserta simcardnya yang tersimpan di etalase atas gerobak keripik singkong tersebut, melihat hal tersebut awalnya terdakwa ARIEF RAHMAN BIN SUBANGSON  membeli 3 (tiga) bungkus keripik singkong dan dilayani oleh saksi Aris Mugiono, kemudian terdakwa HERMAN SYAH BIN AHMAD (ALM.) mengatakan menambah pesanan 5 (lima) keripik singkong lagi, dan saat saksi Aris Mugiono sedang menyiapkan pesanan terdakwa HERMAN SYAH BIN AHMAD (ALM.)  tersebut terdakwa ARIEF RAHMAN BIN SUBANGSON langsung mengambil 1 (satu) unit HP Redmi 6A warna Silver beserta simcardnya milik saksi Aris Mugiono yang tersimpan di etalase atas gerobak keripik singkong tersebut, setelah HP dalam penguasaan terdakwa ARIEF RAHMAN BIN SUBANGSON, kemudia bergegas naik ke boncengan sepeda motor yang dikemudikan terdakwa HERMAN SYAH BIN AHMAD (ALM.) dan kabur meninggalkan saksi Aris Mugiono, dan saat itu juga saksi Aris Mugiono tersadar dan mengecek jika HP miliknya tersebut telah diambil oleh terdakwa ARIEF RAHMAN BIN SUBANGSON, saksi Aris Mugiono berusaha melakukan pengejaran terhadap para terdakwa dengan meneriaki maling.. maling, saat di Jl. Jolotundo Surabaya terdakwa ARIEF RAHMAN BIN SUBANGSON dan terdakwa HERMAN SYAH BIN AHMAD (ALM.) berhasil diamankan oleh Petugas dari Polsek Tambaksari saat sedang berpatroli di daerah tersebut, kemudian para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tambaksari guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Aris Mugiono menderita kerugian kurang lebih sebesar     Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ---------

Pihak Dipublikasikan Ya