Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
371/Pdt.G/2024/PN Sby SYAIFUL ANWAR SIANAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 371/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAIFUL ANWAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KACUNG, SHSYAIFUL ANWAR
Tergugat
NoNama
1SIANAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil berupa kerugian pokok sebesar Rp12.536.175.500,00 (dua belas miliar lima ratus tiga puluh enam juta seratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil berupa bunga moratoir sebesar Rp9.026.046.360,00 (Sembilan miliar dua puluh enam juta empat puluh enam ribu tiga ratus enam puluh rupiah);
  5. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap asset kepunyaan TERGUGAT, yaitu berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Royal Residence Blok B XV No. 56, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kepada PENGGUGAT untuk setiap keterlambatan menjalankan isi putusan ini;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak