Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
858/Pdt.P/2024/PN Sby SITI UMI HANIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 858/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI UMI HANIK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD SYAFII, SHSITI UMI HANIK
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon (SITI UMI HANIK) untuk bertindak sebagai wakil/kuasa dari anaknya yang  masing-masing bernama CANDRA  SETYA BUDI laki-laki, lahir di Surabaya pada tanggal 27 Agustus 1992 yang tidak cakap bertindak secara hukum (dalam pengampuan), dan DANNISA FIRDAUSI Perempuan yang lahir di Surabaya pada tanggal 21 Desember 2006 (belum dewasa atau dibawah umur) untuk melakukan perbuatan hukum berkaitan dengan menjual, melepaskan hak dan/atau menjaminkan atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana ternyata dalam Sertipikat Hak Milik nomor 3286/Desa Ngingas Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, Luas 150M2 (seratus lima puluh meter persegi) Surat Ukur tanggal 18 Januari 2005 Nomor 00149/18.04/2004 terletak di Jalan Delta Fortuna – 29 Desa Ngingas, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atas nama bersama SITI UMI HANIK, CANDRA SETYA BUDI, MERLINA WIDYAWATI, DANNISA FIRDAUSI ;

3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak