Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby 1.ROHMAN
2.MUHAMMAD HIDAYAT
3.NURIJAN
4.KARNOTO
5.EFID SUGIANTO
6.MOCHAMAD BAJURI
7.SLAMET BUDI SANTOSO
8.MUHAMMAD ZAINUL
9.MOCH. DANU
10.MOCH. KHOIRI
PT. SONOKELING INDAH Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 127/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 01 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROHMAN
2MUHAMMAD HIDAYAT
3NURIJAN
4KARNOTO
5EFID SUGIANTO
6MOCHAMAD BAJURI
7SLAMET BUDI SANTOSO
8MUHAMMAD ZAINUL
9MOCH. DANU
10MOCH. KHOIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MEMED HERMANTO, SHROHMAN
2MEMED HERMANTO, SHMUHAMMAD HIDAYAT
3MEMED HERMANTO, SHNURIJAN
4MEMED HERMANTO, SHKARNOTO
5MEMED HERMANTO, SHEFID SUGIANTO
6MEMED HERMANTO, SHMOCHAMAD BAJURI
7MEMED HERMANTO, SHSLAMET BUDI SANTOSO
8MEMED HERMANTO, SHMUHAMMAD ZAINUL
9MEMED HERMANTO, SHMOCH. DANU
10MEMED HERMANTO, SHMOCH. KHOIRI
Tergugat
NoNama
1PT. SONOKELING INDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;

  1. Menyatakan bahwa perbuatan tergugat yang melakukan pembayaran upah tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020 kepada para penggugat tidak sesuai UMK Kabupaten Pasuruan,  membayar THR Iedul Fitri Tahun 2020 kepada para penggugat tidak sesuai aturan dan tidak membayar upah dengan tambahan 5% (lima persen) terhitung sejak tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020 kepada para penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang Sistem Penyelenggaraan Ketenagakerjaan adalah perbuatan melanggar hukum (Ontrechmatige-daad) yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Menyatakan tergugat telah terbukti melakukan pembayaran upah kepada para penggugat lebih rendah dari ketentuan UMK Kabupaten Pasuruan terhitung sejak Januari tahun 2018, 2019 dan 2020;
  3. Menghukum tergugat untuk membayar kekurangan atas upah para penggugat yang dibayar dibawah ketentuan UMK Kab. Pasuruan, terhitung sejak tahun 2018, 2019 dan 2020,  yang totalnya sebesar Rp. 460,731,727,- (empat ratus enam puluh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah
  4. Menyatakan tergugat terbukti melakukan pembayaran THR Iedul Fitri tahun 2020 kepada para peggugat tidak sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan;
  5. Menghukum tergugat untuk membayar kekurangan THR Iedul Fitri tahun 2020 kepada para penggugat yang totalnya sebesar Rp. 129,737,208,- (seratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus delapan rupiah), 
  6. Menyatakan tergugat terbukti tidak melakukan pembayaran tunjangan upah kepada para penggugat  sesuai Pasal 37 ayat (4) Perda No. 22 Tahun 2012 tentang Sistem penyelenggaran Ketenagakerjaan di Kabupaten Pasuruan terhitung sejak Januari tahun 2018, 2019 dan 2020;
  7. Menghukum tergugat untuk membayar tunjangan upah kepada para penggugat sesuai Pasal 37 ayat (4) Perda No. 22 Tahun 2012 tentang Sistem penyelenggaran Ketenagakerjaan di Kabupaten Pasuruan terhitung sejak Januari tahun 2018, 20193 dan 2020, yang totalnya sebesar Rp. 148,684,700,- (seratus empat puluh delapan juta enam ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus rupiah)
  8. Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar denda atas kekurangan pembayaran upah sesuai UMK tahun 2018 s/d 2020, Kekurangan THR tahun 2020 dan kekurangan upah sesuai PERDA No. 22 Tahun 2012 sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 55 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan kepada para penggugat yang totalnya sebesar Rp. 369,576,818,- (tiga ratus enam puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah), yang masing-masing penggugat mendapatkan Denda keteralmbatan pembayaran/kekurangan upah 
  9. Menyatakan syah dan berharga semua alat bukti yang diajukan para penggugat dalam perkara ini;
  10. Menyatakan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvourbaar bij voorrad) meskipun ada verzet atau kasasi dari tergugat;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari setiap kali lalai/terlambat memenuhi putusan ini, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan;
  12. Meletakkan sita Jaminan (Conservatoir Beslaq) atas “Sebidang tanah diatas tanahnya berdiri bangunan pabrik PT. Sonokeling Indah yang beralamat di Dsn. Kemloko No. 30, Ds. Beji, Kec. Beji - Kabupaten Pasuruan”.

  13. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

  14. Apabila Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak