Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MEMED HERMANTO, SH | ROHMAN | 2 | MEMED HERMANTO, SH | MUHAMMAD HIDAYAT | 3 | MEMED HERMANTO, SH | NURIJAN | 4 | MEMED HERMANTO, SH | KARNOTO | 5 | MEMED HERMANTO, SH | EFID SUGIANTO | 6 | MEMED HERMANTO, SH | MOCHAMAD BAJURI | 7 | MEMED HERMANTO, SH | SLAMET BUDI SANTOSO | 8 | MEMED HERMANTO, SH | MUHAMMAD ZAINUL | 9 | MEMED HERMANTO, SH | MOCH. DANU | 10 | MEMED HERMANTO, SH | MOCH. KHOIRI |
|
Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan tergugat yang melakukan pembayaran upah tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020 kepada para penggugat tidak sesuai UMK Kabupaten Pasuruan, membayar THR Iedul Fitri Tahun 2020 kepada para penggugat tidak sesuai aturan dan tidak membayar upah dengan tambahan 5% (lima persen) terhitung sejak tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020 kepada para penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang Sistem Penyelenggaraan Ketenagakerjaan adalah perbuatan melanggar hukum (Ontrechmatige-daad) yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyatakan tergugat telah terbukti melakukan pembayaran upah kepada para penggugat lebih rendah dari ketentuan UMK Kabupaten Pasuruan terhitung sejak Januari tahun 2018, 2019 dan 2020;
- Menghukum tergugat untuk membayar kekurangan atas upah para penggugat yang dibayar dibawah ketentuan UMK Kab. Pasuruan, terhitung sejak tahun 2018, 2019 dan 2020, yang totalnya sebesar Rp. 460,731,727,- (empat ratus enam puluh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah
- Menyatakan tergugat terbukti melakukan pembayaran THR Iedul Fitri tahun 2020 kepada para peggugat tidak sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan;
- Menghukum tergugat untuk membayar kekurangan THR Iedul Fitri tahun 2020 kepada para penggugat yang totalnya sebesar Rp. 129,737,208,- (seratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus delapan rupiah),
- Menyatakan tergugat terbukti tidak melakukan pembayaran tunjangan upah kepada para penggugat sesuai Pasal 37 ayat (4) Perda No. 22 Tahun 2012 tentang Sistem penyelenggaran Ketenagakerjaan di Kabupaten Pasuruan terhitung sejak Januari tahun 2018, 2019 dan 2020;
- Menghukum tergugat untuk membayar tunjangan upah kepada para penggugat sesuai Pasal 37 ayat (4) Perda No. 22 Tahun 2012 tentang Sistem penyelenggaran Ketenagakerjaan di Kabupaten Pasuruan terhitung sejak Januari tahun 2018, 20193 dan 2020, yang totalnya sebesar Rp. 148,684,700,- (seratus empat puluh delapan juta enam ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus rupiah)
- Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar denda atas kekurangan pembayaran upah sesuai UMK tahun 2018 s/d 2020, Kekurangan THR tahun 2020 dan kekurangan upah sesuai PERDA No. 22 Tahun 2012 sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 55 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan kepada para penggugat yang totalnya sebesar Rp. 369,576,818,- (tiga ratus enam puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah), yang masing-masing penggugat mendapatkan Denda keteralmbatan pembayaran/kekurangan upah
- Menyatakan syah dan berharga semua alat bukti yang diajukan para penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvourbaar bij voorrad) meskipun ada verzet atau kasasi dari tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari setiap kali lalai/terlambat memenuhi putusan ini, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan;
-
Meletakkan sita Jaminan (Conservatoir Beslaq) atas “Sebidang tanah diatas tanahnya berdiri bangunan pabrik PT. Sonokeling Indah yang beralamat di Dsn. Kemloko No. 30, Ds. Beji, Kec. Beji - Kabupaten Pasuruan”.
-
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
-
Apabila Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
|