Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
633/Pid.Sus/2024/PN Sby | HERLAMBANG ADHI NUGROHO | AGSARAHMA Als. KOTOP Bin AGUS SUPRIYONO | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 633/Pid.Sus/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR: B/1902/M.5.43/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa ia Terdakwa AGSARAHMA Als KOTOP Bin AGUS SUPRIYANTO pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 Tahun 2024 bertempat di Merah Delima Regency Blok H-34 Kota Baru Driyorejo Kab. Kab. Gresik akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara ” tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 01.30 WIB saksi OKY ARY SAPUTRA bersama saksi YOGY INDRA YUDISTIRA SH yang merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat dimana di Merah Delima Regency Blok H-34 Kota Baru Driyorejo Kab. Kab. Gresik terdapat seseorang yang sedang melakukan melakukan aktifitas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, selanjutnya saksi OKY ARY SAPUTRA bersama saksi YOGY INDRA YUDISTIRA SH mengamankan Terdakwa AGSARAHMA Als KOTOP Bin AGUS SUPRIYANTO. Kemudian dilakukan pengeledahan terhadap AGSARAHMA Als KOTOP Bin AGUS SUPRIYANTO dan ditemukan :1 (satu) bungkus kertas minyak yang dilapisi lakban coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto ± 18,470 gram;1 (satu) bungkus kertas yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto ± 3,097 gram;1 (satu) plastik yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto ± 3,769 gram;1 (satu) kaleng alumunium warna hitam yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto ± 0,725 gram.Dengan total berat netto ± 27,082 gram 1 (satu) bandel papir merek raja mas;1 (satu) buah HP Iphone warna hitam;1 (satu) buah HP Xiaomi warna hitam Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis ganja dari sdr. HUSEN pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB dengan cara membeli sebanyak ½ garis seharga Rp. 600.000,-. Namun pada saat diranjau di sekitar perkampungan Kletek Taman Sidoarjo, ternyata barang yang dikirim sebanyak 1 garis / 1 ons. Bahwa barang berupa narkotika jenis ganja tersebut sudah ada yang terjual sebanyak ½ garis kepada saksi AFRIAN ANGGA SAPUTRA Bin PURWANTO seharga Rp. 600.000,- dan sisanya tinggal 4 (empat) bungkus. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang LABFOR Polda Jatim No.Lab: 01236/NNF/2024 hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 disimpulkan barang bukti nomor 05111/2024/NNF s/d 05114/2024/NNF adalah benar positif narkotika Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa seizin dari instansi yang berwenang Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA :
-------Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |