Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2024/PN Sby Sinar Wijaya Dipta Wijaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sinar Wijaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dipta Wijaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (wanprestasi) ;
  3. Menghukum kepada TERGUGAT untuk mengembalikan dana hasil investasi milik PENGGUGAT yang telah dterima oleh TERGUGAT sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) ;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet atau banding maupun kasasi ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak