Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
907/Pid.B/2024/PN Sby | 1.SAMSU JUSNAN EFENDI BANU, SH 2.DZULKIFLI NENTO, SH |
Slamet Alias Slamet Tato bin Miskan(alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 907/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2324/M.5.10.3/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : ----------- Bahwa terdakwa SLAMET alias SLAMET TATO bin MISKAN, pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di dekat Balai RW di Jl. Karang Manjangan Surabaya atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------- ----------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, berawal ketika saksi korban NADIYAH NADAA NASRINAA sedang jalan-jalan bersama temannya yaitu saksi NISA BILLAH RAHMAWATI di Jl. Karang Manjangan Surabaya untuk mencari makanan berbuka puasa dan pada saat yang bersamaan, terdakwa SLAMET alias SLAMET TATO bin MISKAN juga berada di tempat itu dan melihat bahwa handphone milik saksi korban di saku baju bagian bawah sehingga timbullah niat terdakwa untuk memiliki handphone tersebut, kemudian terdakwa berjalan mengikuti saksi korban dari arah belakang. Ketika saksi korban dan temannya berhenti untuk membeli makanan, terdakwa langsung mengambil hanphone saksi korban dari kantong baju yang dipakai saksi korban dan langsung bergegas meninggalkan tempat itu namun ternyata perbuatan terdakwa langsung diketahui oleh saksi NISA BILLAH RAHMAWATI sehingga saksi NISA BILLAH RAHMAWATI langsung berteriak “maling” dan mengajak saksi korban mengejar terdakwa. ----------------------- ----------- Bahwa terdakwa sambil membawa handphone saksi korban berlari menuju ke Jl. Karang Manjangan Gg. VII Buntu Surabaya dengan maksud untuk bersembunyi namun saksi korban bersama temannya meminta bantuan warga untuk menangkap terdakwa sehingga terdakwa kemudian membuang handphone tersebut dan ketika tertangkap oleh warga, tidak ditemukan barang bukti pada badan terdakwa namun ada warga sekitar yang ternyata melihat terdakwa membuang hanphone itu selanjutnya membawa hanphone tersebut dan menunjukan kepada saksi korban dimana saksi korban langsung mengenali handphone tersebut sebagai miliknya. Terdakwa pun mengakui bahwa benar dirinya baru saja membuang hanphone tersebut karena ketakutan. ---------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa barang yang diambil oleh terdakwa adalah 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI REDI type Note 10S warna Onyx Grey No. IMEI 1 : 867129062960884 dan IMEI 2 : 867129062960892 seluruhnya milik saksi NADIYAH NADAA NISRINAA perbuatan mana terdakwa lakukan tanpa seijin/sepengetahuan dari saksi korban selaku pemilik barang. Akibat perbuatan terdakwa, saksi NADIYAH NADAA NISRINAA mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). ---------- ----------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |