Petitum |
DALAM PROVISI
- Memutuskan untuk menangguhkan penjualan umum/Lelang Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 09 Agustus 2017 Nomor 12/Eks/2014/PN.Sby Jo. Nomor : 657/Pdt.G /2008/PN.Sby hingga perkara aquo memiliki Putusan berkekuatan hukum tetap
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet dari PELAWAN seluruhnya
- Menyatakan PELAWAN adalah pelawan yang baik dan benar.
- Menyatakan demi hukum bangunan yang terletak di Jalan Biliton No.16-18 Surabaya yang berdiri diatas tanah Negara bekas Hak Eigendom Verponding No.13225 Luas 1.777,-M2 adalah Milik PELAWAN,
- Menyatakan Sah dan mengikat sebagai Undang-Undang bagi Terlawan II dan Pelawan Akta Jual Beli Bangunan beserta prioritas hak atas tanah No.117 tanggal 27 Pebruari 2013 dan Akta kuasa No.118 Tanggal 27 Pebruari 2013 yang dibuat oleh Soewito Widakdo,SH, Notaris dan PPAT.
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 09 Agustus 2017 Nomor 12/Eks/2014/PN.Sby Jo. Nomor 6547/Pdt.G/2008/PN.Sby, batal demi hukum dan tidak memeliki kekuatan hukum mengikat.
- Mengangkat / mencabut Sita Eksekusi atas bangunan yang terletak di Jalan Biliton No. 16-18, Surabaya berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabay tanggal 15 Juni 2017 Nomor 12/Eks/2014/PN.Sby Jo. 657/Pdt.G/2008/PN.Sby.
- Menghukum para TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN,untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ;
- Menghukum para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat dari gugatan perlawanan ini ;
|