Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
793/Pid.B/2024/PN Sby DEWI KUSUMAWATI, S.H. MAUD BIN MAD HAJI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 793/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1735/M.5.43/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAUD BIN MAD HAJI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa MAUD Bin Alm MAD HAJI pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Home Stay Jl. Prapanca No. 35 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili telah melakukan “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot dengan cara awalnya terdakwa mendapatkan SMS yang masuk ke dalam 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y 16 warna hitam no 083132472299 milik terdakwa yang mana isinya tentang ajakan untuk bermain judi online jenis slot. Kemudian terdakwa yang tertarik melakukan pendaftaran dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y 16 warna hitam milik terdakwa melalui web www.pancartoto.com dengan login menggunakan email milik terdakwa yang mana email tersebut tidak dapat terdakwa ingat kembali.
  • Bahwa setelah berhasil melakukan pendaftaran, terdakwa mendapatkan username maud006 password 909090, lalu terdakwa melakukan deposit dengan cara transfer melalui rekening DANA dengan nomor 083872302882 ke nomor rekening DANA milik bandar dengan nomor 083133113595 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot pertama dengan memasang taruhan sesuai dengan nominal yang di sediakan dan pada waktu itu terdakwa memasang taruhan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) lalu terdakwa menekal tombol ”OK” lalu permainan judi memutar apabila muncul 3 gambar yang sama maka terdakwa dinyatakan menang namun apabila muncul 3 gambar yang tidak sama maka terdakwa dinyatakan mengalami kekalahan.
  • Bahwa dalam melakukan permainan Judi Online Jenis Slot tersebut dalam sehari terdakwa biasanya melakukan deposit sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terkadang terdakwa mengalami kemenangan dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan nilai pasangan antara Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisan Resor Kota Besar Surabaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 22.30 WIB saksi ARIF EFENDI, S.H dan saksi M FIRDAUS FIRMANSYAH, S.H selaku anggota Kepolisian Kota Besar Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat apabila terdakwa sedang melakukan Permainan Judi Online Jenis Slot lemudian terdakwa dilakukan penangkapan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan Judi Online Jenis Slot tersebut dengan menggunakan uang sebagai taruhannya serta apabila Terdakwa mengalami kemenangan akan dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari – hari.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan Judi Online Jenis Slot tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung - untungan;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke- 1 KUHP 

ATAU

KEDUA

 Bahwa ia terdakwa MAUD Bin Alm MAD HAJI pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Home Stay Jl. Prapanca No. 35 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili telah melakukan “barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot dengan cara awalnya terdakwa mendapatkan SMS yang masuk ke dalam 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y 16 warna hitam no 083132472299 milik terdakwa yang mana isinya tentang ajakan untuk bermain judi online jenis slot. Kemudian terdakwa yang tertarik melakukan pendaftaran dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y 16 warna hitam milik terdakwa melalui web www.pancartoto.com dengan login menggunakan email milik terdakwa yang mana email tersebut tidak dapat terdakwa ingat kembali.
  • Bahwa setelah berhasil melakukan pendaftaran, terdakwa mendapatkan username maud006 password 909090, lalu terdakwa melakukan deposit dengan cara transfer melalui rekening DANA dengan nomor 083872302882 ke nomor rekening DANA milik bandar dengan nomor 083133113595 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot pertama dengan memasang taruhan sesuai dengan nominal yang di sediakan dan pada waktu itu terdakwa memasang taruhan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) lalu terdakwa menekal tombol ”OK” lalu permainan judi memutar apabila muncul 3 gambar yang sama maka terdakwa dinyatakan menang namun apabila muncul 3 gambar yang tidak sama maka terdakwa dinyatakan mengalami kekalahan.
  • Bahwa dalam melakukan permainan Judi Online Jenis Slot tersebut dalam sehari terdakwa biasanya melakukan deposit sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terkadang terdakwa mengalami kemenangan dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan nilai pasangan antara Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisan Resor Kota Besar Surabaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 22.30 WIB saksi ARIF EFENDI, S.H dan saksi M FIRDAUS FIRMANSYAH, S.H selaku anggota Kepolisian Kota Besar Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat apabila terdakwa sedang melakukan Permainan Judi Online Jenis Slot lemudian terdakwa dilakukan penangkapan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan Judi Online Jenis Slot tersebut dengan menggunakan uang sebagai taruhannya serta apabila Terdakwa mengalami kemenangan akan dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari – hari.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan Judi Online Jenis Slot tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung - untungan;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke- 1 KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya