Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
809/Pid.B/2024/PN Sby | NELDY DENNY, SH | BAGUS ARISMAN bin ROKIM | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 809/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor B.1753/M.5.10.3/Eku.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : Bahwa Terdakwa BAGUS ARISMAN Bin ROKIM pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. Kedungdoro Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjadikan turut serta pada permainan judi seperti pencarian , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP. A T A U
Kedua : Bahwa Terdakwa BAGUS ARISMAN Bin ROKIM pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. Kedungdoro Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |