Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
828/Pid.B/2024/PN Sby EKA PUTRI FADHILA, S.H. Rochmad Bagus Setyawan Bin Setyo Bakti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 828/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/2210/M.5.43/Eoh.02/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PUTRI FADHILA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rochmad Bagus Setyawan Bin Setyo Bakti[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa ROCHMAD BAGUS SETYAWAN bin SETYO BAKTI, pada hari Minggu, tanggal 03 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko PASAR PONSEL Jl Manukan Dalam No 48 Blok B-5 Kel Manukan Kulon Kec Tandes Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa waktu dan tempat tersebut diatas, sekitar pukul 10.00 WIB, ia Terdakwa sedang bekerja di Toko PASAR PONSEL, kemudian Terdakwa yang melihat situasi Toko sedang sepi langsung mengambil dari etalase 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX HOT 40 Pro 8-256 GB warna biru IMEI 1 : 351024680819161 IMEI 2 : 351024680818179 beserta dosbooknya (kondisi baru) lalu Terdakwa menyembunyikan HP tersebut ke dalam meja kasir; -----------------
  • Bahwa ketika jam pulang kerja sekitar pukul 23.00 WIB, ia Terdakwa membawa pulang 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX HOT 40 Pro 8-256 GB warna biru tersebut ke rumah Terdakwa di jalan Jl. Rusun Warugunung Blok Podang A lantai 1 No. 4, RT. 004/RW 003, Kec. Karangpilang, Kota Surabaya, dengan maksud dan tujuan HP tersebut akan Terdakwa jual apabila gaji Terdakwa tidak dibayar penuh oleh pemilik toko; ---------
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIB Saksi HANANO DWI PRASETYA bersama-sama dengan Saksi AGUNG WICAKSONO yang sedang melaksanakan tugas piket Reskrim di Polsek Tandes Surabaya di datangi Saksi Korban HARTONO yang melaporkan dugaan tindak pidana pencurian 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX HOT 40 Pro 8-256 GB warna biru yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menunjukkan bukti rekaman CCTV, kemudian Terdakwa diamankan oleh anggota Polsek Tandes dan selanjutnya berdasarkan keterangan dari Terdakwa ia Saksi HANANO DWI PRASETYA dan Saksi AGUNG WICAKSONO melaksanakan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX HOT 40 Pro 8-256 GB warna biru di atas tumpukan barang dekat dinding kamar Terdakwa; -------------------------
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX HOT 40 Pro 8-256 GB warna biru milik Saksi Koran HARTONO tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya; ------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ia Saksi Korban HARTONO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), -----------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----

 

--------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa ROCHMAD BAGUS SETYAWAN bin SETYO BAKTI selaku Kepala Toko PASAR PONSEL, pada hari Minggu, tanggal 03 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko PASAR PONSEL Jl Manukan Dalam No 48 Blok B-5 Kel Manukan Kulon Kec Tandes Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa waktu dan tempat tersebut diatas, ia Terdakwa menjabat sebagai Kepala Toko di Toko PASAR PONSEL Jl Manukan Dalam No 48 Blok B-5 Kel Manukan Kulon Kec Tandes Kota Surabaya berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tertanggal 01 September 2023 dengan tugas mengawasi karyawan, melayani pelanggan, menghitung keluar masuknya barang di toko, membuat laporan, dan tugas lainnya yang berkaitan dengan tugas Kepala Toko; ---------
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 03 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, ia Terdakwa sedang bekerja di Toko PASAR PONSEL, kemudian Terdakwa yang melihat situasi Toko sedang sepi langsung mengambil dari etalase 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX HOT 40 Pro 8-256 GB warna biru IMEI 1 : 351024680819161 IMEI 2 : 351024680818179 beserta dosbooknya (kondisi baru) lalu Terdakwa menyembunyikan HP tersebut ke dalam meja kasir; -----------------
  • Bahwa ketika jam pulang kerja sekitar pukul 23.00 WIB, ia Terdakwa membawa pulang 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX HOT 40 Pro 8-256 GB warna biru tersebut ke rumah Terdakwa di jalan Jl. Rusun Warugunung Blok Podang A lantai 1 No. 4, RT. 004/RW 003, Kec. Karangpilang, Kota Surabaya, dengan maksud dan tujuan HP tersebut akan Terdakwa jual apabila gaji Terdakwa tidak dibayar penuh oleh pemilik toko; ---------
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIB Saksi HANANO DWI PRASETYA bersama-sama dengan Saksi AGUNG WICAKSONO yang sedang melaksanakan tugas piket Reskrim di Polsek Tandes Surabaya di datangi Saksi Korban HARTONO yang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX HOT 40 Pro 8-256 GB warna biru milik Saksi HARTONO yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menunjukkan rekaman CCTV, kemudian Terdakwa diamankan oleh anggota Polsek Tandes dan selanjutnya berdasarkan keterangan dari Terdakwa ia Saksi HANANO DWI PRASETYA dan Saksi AGUNG WICAKSONO melaksanakan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX HOT 40 Pro 8-256 GB warna biru di atas tumpukan barang dekat dinding kamar Terdakwa; -----------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ia Saksi HARTONO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), ----------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ----------

 

 

Surabaya,  02 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                 

 

 

 

 

EKA PUTRI FADHILA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199904172022032003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya