Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
620/Pid.B/2024/PN Sby Fathol Rasyid SH M. ABU SOFYAN bin A. FAUZEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 620/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1476/M.5.10.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ABU SOFYAN bin A. FAUZEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

------------ Bahwa  terdakwa M. ABU SOFYAN Bin A. FAUZEN bersama-sama dengan  JUFRI (DPO) pada hari Kamis  tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di stand daging sapi di blok W No.072 Pasar Tambah Rejo Kecamatan Simokerto – Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Surabaya, ” mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan  hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :  ---------------------------------------------------

Pada awalnya terdakwa M. ABU SOFYAN Bin A. FAUZEN dan JUFRI (DPO) merencanakan untuk mengambil barang-barang milik orang lain, lalu disepakati bahwa terdakwa dan JUFRI akan mengambil daging sapi di stand daging sapi di blok W No.072 Pasar Tambah Rejo Kecamatan Simokerto – Surabaya.   Kemudian pada hari Kamis  tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 Wib (sebelum pasar Tambah Rejo ditutup) terdakwa M. ABU SOFYAN Bin A. FAUZEN dan JUFRI (DPO) sudah berada didepan lokasi pasar dimana kemudian terdakwa masuk kedalam pasar dan bersembunyi di lantai 2, sedangkan JUFRI menunggu diluar lokasi pasar sambil mengawasi keadaan atau situasi diluar pasar.   ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Lalu pada pukul 21.30 Wib pintu pasar ditutup oleh petugas keamanan yang bertugas dipasar Tambah Rejo tersebut, setelah itu sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa mendatangi stand daging sapi yang pintu ruang penyimpanan daging dalam keadaan kondisi tidak tertutup rapat. Setelah itu terdakwa membuka pintu freezer lalu mengambil daging sebanyak 4(empat) kantong plastik seberat 45 kg dan selanjutnya terdakwa bersembunyi lagi dilantai 2.   -----------------------------------------------------

Sekitar pukul 23.30 Wib pintu pasar dibuka oleh petugas keamanan lalu terdakwa keluar dari lokasi pasar sambil membawa daging sapi yang telah diambilnya dan selanjutnya menemui JUFRI untuk menjual daging sapi tersebut dimana saat itu terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).  -----------------------------------------------------------------------------------------------

Akibat perbuatan terdakwa, MOCH. HASAN (pemilik daging sapi) menderita kerugian sekitar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).   ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  363 ayat (1) ke-4 KUHP. -    

                                                                                                  

 

 

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

 

------------ Bahwa  terdakwa M. ABU SOFYAN Bin A. FAUZEN bersama-sama dengan  JUFRI (DPO) pada hari Jum at  tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di stand daging sapi di blok W No.072 Pasar Tambah Rejo Kecamatan Simokerto – Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Surabaya, ” mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan  hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan  semata-mata di sebabkan karena kehendaknya sendiri “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada awalnya terdakwa M. ABU SOFYAN Bin A. FAUZEN dan JUFRI (DPO) merencanakan untuk mengambil barang-barang milik orang lain, lalu disepakati bahwa terdakwa dan JUFRI akan mengambil daging sapi di stand daging sapi di blok W No.072 Pasar Tambah Rejo Kecamatan Simokerto – Surabaya.   Kemudian pada hari Jum at  tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib (sebelum pasar Tambah Rejo ditutup) terdakwa M. ABU SOFYAN Bin A. FAUZEN dan JUFRI (DPO) sudah berada didepan lokasi pasar dimana kemudian terdakwa masuk kedalam lokasi pasar sedangkan JUFRI menunggu diluar lokasi pasar sambil mengawasi keadaan atau situasi diluar pasar.  

Lalu sebelum pasar Tambah Rejo ditutup, terdakwa bersembunyi didalam lokasi pasar sambil menunggu pasar ditutup oleh petugas keamanan karena terdakwa merencanakan akan mengambil daging sapi pada saat kondisi pasar sudah ditutup tetapi sebelum berhasil mengambil daging sapi perbuatan terdakwa diketahui oleh orang-orang yang ada disekitar tempat tersebut.  ----------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  363 ayat (1) ke-4 jo. pasal  53 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya