Dakwaan |
PERTAMA :
---------- Bahwa ia Terdakwa ACH. SOLEH Bin H. BADRUL pada hari Rabu, tanggal 10 januari 2024 sekitar jam 21.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2024 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Rental Mobil Asmoro Transportation Jalan Mayjend Sungkono No. 64 Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang ia Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa datang bertemu dengan saksi IKA INDARIANTO dengan maksud hendak menyewa 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga GX Type ARK415F warna abu abu metalik tahun 2019 nopol L-1171-SI selama 3 (tiga) hari dengan biaya sewa sebesar Rp. 1.275.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) selanjutnya setelah terdakwa membayar lunas biaya sewa rental kendaraan tersebut kemudian terdakwa pergi dengan membawa 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga Nopol L-1171-SI ke Bandung untuk mengantar tamunya ke Bandung kemudian pada tanggal 13 januari 2024 terdakwa di hubungi oleh RONY (DPO) untuk menukar 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga Nopol L-1171-SI yang berada dalam penguasaan terdakwa dengan mobil XENIA milik RONY (DPO) yang di sewa oleh TOHIR (DPO) dikarenakan Mobil Xenia nya akan di dilakukan service berkala selanjutnya beberapa hari kemudian terdakwa yang merasa telah habis masa sewa 1 (satu) Unit mobil Suzuki Ertiga berupaya menghubungi TOHIR dengan maksud menukar kembali mobil Xenia nya dengan mobil Suzuki Ertiga namun ternyata 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga Nopol L-1171-SI tersebut telah dipindah tangankan oleh TOHIR (DPO) kepada orang lain dan terdakwa diminta untuk menebusnya;
- Bahwa pada hari kelima setelah terdakwa membawa dan menguasai 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga Nopol L-1171-SI saksi IKA INDARIANTO berusaha mengubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk segera mengembalikan 1 (satu ) Unit mobil Suzuki Ertiga tersebut namun terdakwa tidak segera mengembalikanya dan setelah beberapa kali di tagih namun tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikanya dengan alasan bahwa kendaraan tersebut masih di pakai temanya sehingga membuat saksi IKA INDARIANTO curiga dan melacak GPS yang terpasang di mobil tersebut dan terdeteksi kendaraan tersebut berada di Madura oelh sebab itu maka saksi IKA INDARIANTO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawahan Surabaya;
- Bahwa pada tanggal 23 Januari 2024 saksi AGUS WIDJAYA bersama dengan saksi FIRDAUS NURUL HUDA anggota Kepolsian Republik Indonesia dari Polsek Sawahan dengan di bantu oleh saksi IKA INDARIANTO berhasil menemukan 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga GX Type ARK415F warna abu abu metalik tahun 2019 nopol L-1171-SI di daerah Gunung Geger kabupaten bangkalan Madura di depan rumah kosong yang telah di tinggal oleh pemiliknya yang selanjutnya 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga nopol L-1171-SI tersebut di amankan bersama dengan Terdakwa guna dilakukan proses hukum lebih lanjut;
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-
A T A U
KEDUA :
---------- Bahwa ia Terdakwa ACH. SOLEH Bin H. BADRUL pada hari Rabu, tanggal 10 januari 2024 sekitar jam 21.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2024 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Rental Mobil Asmoro Transportation Jalan Mayjend Sungkono No. 64 Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang diancam karena penipuan, yang ia Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa datang bertemu dengan saksi IKA INDARIANTO dengan maksud hendak menyewa 1 (satu) unit mobilSuzuki Ertiga GX Type ARK415F warna abu abu metalik tahun 2019 nopol L-1171-SI selama 3 (tiga) hari dengan biaya sewa sebesar Rp. 1.275.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan setelah terdakwa membayar lunas biaya sewa rental kendaraan tersebut sehingga membuat saksi IKA INDARIANTO mersa yakin dan percaya dan kemudian menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga Nopol L-1171-SI kepada terdakwa untuk terdakwa pergunakan pergi ke Bandung untuk mengantar tamunya kemudian pada tanggal 13 januari 2024 terdakwa di hubungi oleh RONY (DPO) untuk menukar 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga Nopol L-1171-SI yang berada dalam penguasaan terdakwa dengan mobil XENIA milik RONY (DPO) yang di sewa oleh TOHIR (DPO) dikarenakan Mobil Xenia nya akan di dilakukan service berkala selanjutnya beberapa hari kemudian terdakwa yang merasa telah habis masa sewa 1 (satu) Unit mobil Suzuki Ertiga berupaya menghubungi TOHIR dengan maksud menukar kembali mobil Xenia nya dengan mobil Suzuki Ertiga namun ternyata 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga Nopol L-1171-SI tersebut telah dipindah tangankan oleh TOHIR (DPO) kepada orang lain dan terdakwa diminta untuk menebusnya;
- Bahwa pada hari kelima setelah terdakwa membawa dan menguasai 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga Nopol L-1171-SI saksi IKA INDARIANTO berusaha mengubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk segera mengembalikan 1 (satu ) Unit mobil Suzuki Ertiga tersebut namun terdakwa tidak segera mengembalikanya dengan alasan masih dipergunakan dan setelah beberapa kali di tagih namun terdakwa hanya memberi janji jani saja dan tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikanya dengan alasan bahwa kendaraan tersebut masih di pakai temanya sehingga membuat saksi IKA INDARIANTO curiga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawahan Surabaya;
- Bahwa pada tanggal 23 Januari 2024 saksi AGUS WIDJAYA bersama dengan saksi FIRDAUS NURUL HUDA anggota Kepolsian Republik Indonesia dari Polsek Sawahan dengan di bantu oleh saksi IKA INDARIANTO dari signal GPS yang masih manyala berhasil menemukan 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga GX Type ARK415F warna abu abu metalik tahun 2019 nopol L-1171-SI di daerah Gunung Geger kabupaten bangkalan Madura di depan rumah kosong yang telah di tinggal oleh pemiliknya yang selanjutnya 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga nopol L-1171-SI tersebut di amankan bersama dengan Terdakwa guna dilakukan proses hukum lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.-- |