Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
394/Pdt.G/2024/PN Sby LINDA ANGGRIANI Pimpinan Cabang PT. Bank Danamon Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 394/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LINDA ANGGRIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERRY PRASETIYO, S.H.,M.HLINDA ANGGRIANI
Tergugat
NoNama
1Pimpinan Cabang PT. Bank Danamon Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala KPKNL Surabaya
2Kepala KPKNL Sidoarjo
3Kepala OJK Otoritas Jasa Keuangan Surabaya
4Kepala Kantor BPN Surabaya I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Petitum :

  1. Bahwa sebagaimana Pada Point 1 Penggugat masih memiliki Hak atas Objek yang dijaminkan dalam Bentu Hak Tanggugan yang ditanggungkan kepada Tergugat.
  2. Bahwa Point 3 Tentang akibat yang terjadi oleh kejadian yang dialami oleh Penggugat adalah kejadian yang tidak dengan sengaja melawan hukum untuk merugikan yang Berpiutang yaitu Tergugat;
  3. Bahwa Terjadinya perubahan perubahan Restruktur yang terjadi adalah aturan procedure yang dibuat sendiri oleh Tergugat kepada Pergugat dan dengan itikad baik hal yang diperjanjikan menurut Undang-Undang.
  4. Bahwa akibat Timbulnya lelang dan pemberitahuan lelang yang diperintahkan oleh Tergugat melalui Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah jelas jelas Perbuatan Melawan Hukum,
  5. Memerintahkan Kepada Tergugat dan Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tidak melaksanakan perbuatan lelang yang jelas – jelas sepihak, oleh karena pelaku usaha ialah Tergugat dan Melawan Hukum;
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II;
  7. Memerintahkan Kepada Turut Tergugat IV untuk melakukan cb ( Conservatoir Beslag );
  8. Memerintahkan kepada Seluruh Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan isi putusan ini, walaupun ada upaya Hukum Banding, verzet atau tingkat kasasi;

 

 

Dalam Permohonan :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
  2. Bahwa Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, telah jelas-jelas melakukan Perbuatan Melawan hukum dan telah rugikan Penggugat sehingga merugikan baik segi  Kerugian materiil Maupun Non Materiill, jika dikalkulasikan tak ternilai jumlahnya, dikarenakan surat menyurat yang mengintimidasi dan membuat Pemikiran Penggugat secara berlebihan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak