Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby ACHMAD MARDJUKI PT MITRA KARYA UTAMA SENTOSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 60/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ACHMAD MARDJUKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi setiawan, S.H.ACHMAD MARDJUKI
Tergugat
NoNama
1PT MITRA KARYA UTAMA SENTOSA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat tanggal 01 November 2011 sampai dengan 27 Oktober 2021 tidak sah dan dibatalkan;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) terhitung sejak tanggal 01 November 2011;
  4. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan pasal 56 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  5. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan ketentuan ketentuan pasal 56 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, terhitung sejak dibacakannya putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 84.934.460,25 (delapan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat ratus enam puluh koma dua puluh lima sen Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Uang Pesangon                            : 1,75 X 9 X Rp. 4.300.479,- = Rp. 67.732.544,25
  • Uang Penghargaan Masa Kerja   : 1 X 4 X Rp. 4.300.479,-       = Rp.17.201.916,00

 

  1. Menghukum Tergugat membayar upah proses selama penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar 6 (enam) bulan upah dengan total keseluruhan sebesar Rp. 25.802.874,- (dua puluh lima juta delapan ratus dua ribu delapan ratus tujuh puluh empat Rupiah);
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  3. Menghukum Turut Tergugat bertanggungjawab membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, jika Tergugat tidak bersedia atau menolak membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp. 84.934.460,25 (delapan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat ratus enam puluh koma dua puluh lima sen Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Uang Pesangon                            : 1,75 X 9 X Rp. 4.300.479,- = Rp. 67.732.544,25
  • Uang Penghargaan Masa Kerja   : 1 X 4 X Rp. 4.300.479,-       = Rp.17.201.916,00
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara  ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak