Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
851/Pdt.Bth/2018/PN Sby Tonny Boenardi Koesnadinata Willy Boenardi Koesnadinata Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 851/Pdt.Bth/2018/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 10 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tonny Boenardi Koesnadinata
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Djuli Edy Muryadi, SH., MHTonny Boenardi Koesnadinata
Tergugat
NoNama
1Willy Boenardi Koesnadinata
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menunda masa efektif berlakunya Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor Perkara 909/Pdt.P/2018 PN.Sby tertanggal 04 September 2018 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkaraa quo.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
  3. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor Perkara 909/Pdt.P/2018 PN.Sby tertanggal 04 September 2018 tidak sah dan dinyatakan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan Penetapan kepada Terlawan, Willy Boenardi Koesnadinata sebagai Pengampu yang berhak mewakili Nyonya Tien Megahwati sebagai pemegang saham sebesar 70 (70 suara) pada PT. Purnama Indah Punten Hotel dan pemegang saham pada PT. Wijaya In Indah Hotel sebesar 95 (95 suara) serta harta-harta lainnya milik Nyonya Tien Megahwati adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad).
  6. Menghukum Terlawan membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak