Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 12 Sep. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
851/Pdt.Bth/2018/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 10 Sep. 2018 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Tonny Boenardi Koesnadinata |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Djuli Edy Muryadi, SH., MH | Tonny Boenardi Koesnadinata |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Willy Boenardi Koesnadinata |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI
- Menunda masa efektif berlakunya Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor Perkara 909/Pdt.P/2018 PN.Sby tertanggal 04 September 2018 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkaraa quo.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
- Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor Perkara 909/Pdt.P/2018 PN.Sby tertanggal 04 September 2018 tidak sah dan dinyatakan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Penetapan kepada Terlawan, Willy Boenardi Koesnadinata sebagai Pengampu yang berhak mewakili Nyonya Tien Megahwati sebagai pemegang saham sebesar 70 (70 suara) pada PT. Purnama Indah Punten Hotel dan pemegang saham pada PT. Wijaya In Indah Hotel sebesar 95 (95 suara) serta harta-harta lainnya milik Nyonya Tien Megahwati adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad).
- Menghukum Terlawan membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |