Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1099/Pid.Sus/2024/PN Sby 1.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
AEDEN PRATAMA Bin FADELI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 1099/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/3057/M.5.43/Enz.02/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AEDEN PRATAMA Bin FADELI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa Terdakwa AEDEN PRATAMA Bin FADELI bersama-sama dengan BUDI (DPO)  pada hari Rabu tanggal  17 April 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di di Depan Indomaret Jl. Raya Satelit Indah Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jum'at, tanggal 05 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menggunakan HP Merk Samsung Nosim: 0895395489010 menghubungi BUDI (DPO) untuk meminta pekerjaan (sebagai kurir obat keras dobel L / Pil Koplo), kemudian BUDI (DPO) menyampaikan bahwa dalam waktu dekat aka nada pekerjaan mengirimkan obat keras dobel L / Pil Koplo kepada pembeli, dan upah dari pekerjaan tersebut apabila Terdakwa berhasil mengantarkan/mengedarkan kepada pembeli ialah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per botolnya, atas penyampaian BUDI (DPO) tersebut Terdakwa mau dan menyanggupinya.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa menginformasikan kepada BUDI (DPO) jika Terdakwa sedang berada di Sampang- Madura, lalu sekira pukul 14.00 WIB BUDI (DPO) menghubungi Terdakwa yang menyuruh untuk menuju Kantor pertamina di Desa Camplong – Madura untuk menemui orang suruhan BUDI (DPO) mengambil obat keras dobel L / Pil Koplo, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa sampai di samping kantor pertamina Jl. Raya Camplong Kec. Camplong Kab. Sampang dan bertemu dengan orang suruhan BUDI (DPO) yang menyerahkan 1 (satu) buah kardus berwarna coklat yang berisi obat keras dobel L / Pil Koplo, selanjutnya Terdakwa menerimanya dan membawa ke rumah Tante Terdakwa yang berada di daerah Pasar Omben Kec. Omben Kab, Sampang.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 Terdakwa pulang menuju kos yang berada di Jl. Tanjungsari Gg. Anggrek No.22 RT.09 RW.02 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, dengan membawa 1 (satu) buah kardus berwarna coklat yang berisi obat keras dobel L / Pil Koplo, lalu sekira pukul 20.00 WIB tiba di Kos Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah kardus berwarna coklat yang berisi obat keras dobel L / Pil Koplo di lemari TV dalam kos Terdakwa, selanjutnya pada pukul 21.00 WIB atas suruhan dari BUDI (DPO), Terdakwa pergi menuju Superindo yang terletak di Jl. Raya Satelit Utara Tanjungsari Kec. Sukomanunggal Surabaya untuk mengantarkan 25 (dua puluh lima) botol obat keras dobel L / Pil Koplo berisi ± 25.000 butir kepada pembeli dan berhasil.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 18.30 WIB Atas suruhan dari BUDI (DPO) Terdakwa pergi menuju Superindo yang terletak di Jl. Raya Satelit Utara Tanjungsari Kec. Sukomanunggal Surabaya untuk mengantarkan 1 botol obat keras dobel L / Pil Koplo yang berisi 1.000 butir kepada pembeli dan berhasil, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdaka kembali mendapat suruhan dari BUDI (DPO) untuk mengirimkan 2 (dua) botol obat keras dobel L / Pil Koplo yang berisi 2.000 butir kepada pembeli di depan Indomaret Jl. Raya Satelit Indah Kecamatan Sukomanunggal Surabaya dan berhasil, akan tetapi sesaat setelah berhasil menyerahkan obat keras dobel L / pil koplo kepada pembeli Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya.
  • Bahwa Saksi CITRA YUDHISTIRA, S.H. dan RICKY FERNANDA PRATAMA yang merupakan Anggota Polrestabes Surabaya, mendapatkan informasi masyarakat terkait keberadaan orang yang mengedarkan obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, hingga berhasil mengamankan Terdakwa di depan Indomaret Jl. Raya Satelit Indah Kecamatan Sukomanunggal Surabaya sesaat setelah menyerahkan pil koplo kepada pembeli, kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan 3 (tiga) botol plastik berisi total ±3.000 (tiga ribu) butir pil berwarna putih ber logo "LL (Double L) yang di duga obat keras jenis pil koplo ditemukan di dalam jok 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Vario warna Hitam Nopol L 2460 VH yang Terdakwa gunakan saat itu, selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah kos Terdakwa yang berada di Kos Jl. Tanjungsari Gg. Anggrek No.22 RT.09 RW.02 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur ditemukan lagi barang bukti 19 (sembilan belas) botol plastik berisi total ± 19.000 (sembilan belas ribu) butir Pil berwarna putih ber logo "LL" (Double L) yang di duga obat keras jenis pil koplo yang ada di dalam 1 (satu) buah kerdus warna coklat ditemukan di dalam Lemari TV yang berada di dalam kamar Kos Terdakwa. Keseluruhan barang bukti diakui merupakan milik BUDI (DPO), yang Terdakwa disuruh untuk mengedarkan / mengantarkan kepada pembeli atas suruhan BUDI (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 03059/NOF/2024, tanggal 29 April 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  • 10221/2024/NOF berupa 1.000 (seribu) butir tableat warna putih logo ”LL” netto ± 201,922 gram;

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

10221/2024/NOF

(-) Negatip Narkotika, dan psikotropika

(+) Positif triheksifenidil HCI

Dengan kesimpulan Barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki ijin edar.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------

ATAU

KEDUA

------------Bahwa Terdakwa AEDEN PRATAMA Bin FADELI bersama-sama dengan BUDI (DPO)  pada hari Rabu tanggal  17 April 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di di Depan Indomaret Jl. Raya Satelit Indah Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jum'at, tanggal 05 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menggunakan HP Merk Samsung Nosim: 0895395489010 menghubungi BUDI (DPO) untuk meminta pekerjaan (sebagai kurir obat keras dobel L / Pil Koplo), kemudian BUDI (DPO) menyampaikan bahwa dalam waktu dekat aka nada pekerjaan mengirimkan obat keras dobel L / Pil Koplo kepada pembeli, dan upah dari pekerjaan tersebut apabila Terdakwa berhasil mengantarkan/mengedarkan kepada pembeli ialah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per botolnya, atas penyampaian BUDI (DPO) tersebut Terdakwa mau dan menyanggupinya.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa menginformasikan kepada BUDI (DPO) jika Terdakwa sedang berada di Sampang- Madura, lalu sekira pukul 14.00 WIB BUDI (DPO) menghubungi Terdakwa yang menyuruh untuk menuju Kantor pertamina di Desa Camplong – Madura untuk menemui orang suruhan BUDI (DPO) mengambil obat keras dobel L / Pil Koplo, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa sampai di samping kantor pertamina Jl. Raya Camplong Kec. Camplong Kab. Sampang dan bertemu dengan orang suruhan BUDI (DPO) yang menyerahkan 1 (satu) buah kardus berwarna coklat yang berisi obat keras dobel L / Pil Koplo, selanjutnya Terdakwa menerimanya dan membawa ke rumah Tante Terdakwa yang berada di daerah Pasar Omben Kec. Omben Kab, Sampang.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 Terdakwa pulang menuju kos yang berada di Jl. Tanjungsari Gg. Anggrek No.22 RT.09 RW.02 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, dengan membawa 1 (satu) buah kardus berwarna coklat yang berisi obat keras dobel L / Pil Koplo, lalu sekira pukul 20.00 WIB tiba di Kos Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah kardus berwarna coklat yang berisi obat keras dobel L / Pil Koplo di lemari TV dalam kos Terdakwa, selanjutnya pada pukul 21.00 WIB atas suruhan dari BUDI (DPO), Terdakwa pergi menuju Superindo yang terletak di Jl. Raya Satelit Utara Tanjungsari Kec. Sukomanunggal Surabaya untuk mengantarkan 25 (dua puluh lima) botol obat keras dobel L / Pil Koplo berisi ± 25.000 butir kepada pembeli dan berhasil.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 18.30 WIB Atas suruhan dari BUDI (DPO) Terdakwa pergi menuju Superindo yang terletak di Jl. Raya Satelit Utara Tanjungsari Kec. Sukomanunggal Surabaya untuk mengantarkan 1 botol obat keras dobel L / Pil Koplo yang berisi 1.000 butir kepada pembeli dan berhasil, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdaka kembali mendapat suruhan dari BUDI (DPO) untuk mengirimkan 2 (dua) botol obat keras dobel L / Pil Koplo yang berisi 2.000 butir kepada pembeli di depan Indomaret Jl. Raya Satelit Indah Kecamatan Sukomanunggal Surabaya dan berhasil, akan tetapi sesaat setelah berhasil menyerahkan obat keras dobel L / pil koplo kepada pembeli Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya.
  • Bahwa Saksi CITRA YUDHISTIRA, S.H. dan RICKY FERNANDA PRATAMA yang merupakan Anggota Polrestabes Surabaya, mendapatkan informasi masyarakat terkait keberadaan orang yang mengedarkan obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, hingga berhasil mengamankan Terdakwa di depan Indomaret Jl. Raya Satelit Indah Kecamatan Sukomanunggal Surabaya sesaat setelah menyerahkan pil koplo kepada pembeli, kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan 3 (tiga) botol plastik berisi total ±3.000 (tiga ribu) butir pil berwarna putih ber logo "LL (Double L) yang di duga obat keras jenis pil koplo ditemukan di dalam jok 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Vario warna Hitam Nopol L 2460 VH yang Terdakwa gunakan saat itu, selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah kos Terdakwa yang berada di Kos Jl. Tanjungsari Gg. Anggrek No.22 RT.09 RW.02 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur ditemukan lagi barang bukti 19 (sembilan belas) botol plastik berisi total ± 19.000 (sembilan belas ribu) butir Pil berwarna putih ber logo "LL" (Double L) yang di duga obat keras jenis pil koplo yang ada di dalam 1 (satu) buah kerdus warna coklat ditemukan di dalam Lemari TV yang berada di dalam kamar Kos Terdakwa. Keseluruhan barang bukti diakui merupakan milik BUDI (DPO), yang Terdakwa disuruh untuk mengedarkan / mengantarkan kepada pembeli atas suruhan BUDI (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 03059/NOF/2024, tanggal 29 April 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  • 10221/2024/NOF berupa 1.000 (seribu) butir tableat warna putih logo ”LL” netto ± 201,922 gram;

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

10221/2024/NOF

(-) Negatip Narkotika, dan psikotropika

(+) Positif triheksifenidil HCI

  • Dengan kesimpulan Barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tindakan kefarmasian terhadap obat keras, yakni melakukan penyimpanan, pendistribusian sediaan farmasi tanpa kewenangan dan tanpa memiliki keahlian , merupakan perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------

 

 

 

Surabaya, 11 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199412212018011002

Pihak Dipublikasikan Ya