Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
805/Pid.B/2024/PN Sby NELDY DENNY, SH FAUZIA BIHINA alias FITRIYAH Binti. H. GAFAR MOCH. BIHINA (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 805/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B.1755/M.5.10.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NELDY DENNY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZIA BIHINA alias FITRIYAH Binti. H. GAFAR MOCH. BIHINA (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa FAUZIA BIHINA alias FITRIYAH Binti H.GAFAR MOCH BIHINA (alm) pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira Pukul 18.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 06.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari atau pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di rumah Jl. Gunung Sari 2 Perjuangan Nomor 25. Rt.006 Rw.008 Kel Sawunggaling Kec.Wonokromo Surabaya dan di Rumah Sakit Tk III  Brawijaya Jl. Kesatriyan Nomor 17 Kel.Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak,baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya pada hari Senin 21 Januari 2024 sewaktu terdakwa  sedang menjaga cucu terdakwa yang Sakit dikamar Dahlia 4 Rumah Sakit Tk III Brawijaya Jl. Kesatriyan Nomor 17. Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya. Bahwa sekira pukul 19.00 wib terdakwa bertemu dan berkenalan dengan saksi korban ANDHIKA PUSPITASARI bersama saksi korban MERRY MARINA yang saat itu sedang membesuk anak laki-laki saksi korban MERRY MARINA yang sedang sakit.
  • Bahwa saat itu terdakwa mengaku sebagai orang pintar atau peramal serta Dukun kemudian saksi korban ANDHIKA PUSPITASARI meminta tolong terdakwa untuk menjauhkan mantan suaminya yang diakuinya sering meneror dikarenakan mengetahui saksi korban ANDHIKA PUSPITASARI hendak menikah lagi, dan terdakwa pun menyetujuinya serta menyanggupinya sehingga pada hari Selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib terdakwa dijemput oleh saksi korban ANDHIKA PUSPITASARI di depan Rumah Sakit Tk III Brawijaya dan di bawa ke Rumahnya di Jl. Gunungsari Surabaya setelah sampai rumahnya terdakwa suruh untuk membeli Bunga kembang 5 dengan alasan untuk memandikan saksi korban ANDHIKA PUSPITASARI sebagai Syarat untuk di jauhkan dari mantan suaminya, sehingga membuat saksi korban lebih yakin.  
  • Bahwa setelah semuanya selesai terdakwa melihat 1 tas warna hitam sambil bertanya kalau tas tersebut isinya laptop, sehingga saksi korban membenarkan kalau isinya laptop, kemudian terdkawa mengatakan kalau akan membawa laptop tersebut untuk dipakai untuk memantau rumah saksi korban dari jikalau ada hal – hal negative dan berjanji akan dikembalikan saat keesokan harinya di Rumah Sakit.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 400.000,- dengan alas an terdakwa untuk dibelikan cincin emas dan akan digunakan saksi korban untuk menangkal hal negative, saksi korban yang percaya langsung memberikan uang Rp. 400.000,- kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa diantarkan kembali oleh saksi korban ANDHIKA PUSPITASARI di depan Rumah Sakit Tk III Brawijaya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 saksi korban menghubungi terdakwa perihal 2 (dua) Handphone pribadi miliknya hilang di Rumah Sakit. Dan sekira pukul 07.00 terdakwa datang ke Rumah Sakit Tk III Brawijaya dan terdakwa berbicara dengan Modus bisa membantu menemukan Handphone miliknya dengan syarat meminta cincin emas serta uang sejumlah Rp. 1.580.000,-, dan saksi korban menyetujuinya berharap terdakwa bisa membantunya. Selanjutnya terdakwa berpamitan pulang dan mengatakan akan kembali lagi ke Rumah Sakit pada sore harinya dengan memakai Baju Adat Dayak agar bisa mendatangkan maling dan mengembalikan Handphone milik saksi korban MERRY MARINA. Namun saat pulang terdakwa tidak Kembali.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi MERRY MARIANA mengalami kerugian sebesar Rp. 5.770.500 (lima juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan saksi ANDHIKA PUSPITASARI mengalami kerugian sebesar Rp.3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa FAUZIA BIHINA alias FITRIYAH Binti H.GAFAR MOCH BIHINA (alm) pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira Pukul 18.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 06.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari atau pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di rumah Jl. Gunung Sari 2 Perjuangan Nomor 25. Rt.006 Rw.008 Kel Sawunggaling Kec.Wonokromo Surabaya dan di Rumah Sakit Tk III  Brawijaya Jl. Kesatriyan Nomor 17 Kel.Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bertemu dan berkenalan dengan saksi korban ANDHIKA PUSPITASARI bersama saksi korban MERRY MARINA yang saat itu sedang membesuk anak laki-laki saksi korban MERRY MARINA yang sedang sakit.
  • Bahwa saat itu terdakwa mengaku sebagai orang pintar atau peramal serta Dukun kemudian saksi korban ANDHIKA PUSPITASARI meminta tolong terdakwa untuk menjauhkan mantan suaminya yang diakuinya sering meneror dikarenakan mengetahui saksi korban ANDHIKA PUSPITASARI hendak menikah lagi, dan terdakwa pun menyetujuinya serta menyanggupinya sehingga pada hari Selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib terdakwa dijemput oleh saksi korban ANDHIKA PUSPITASARI di depan Rumah Sakit Tk III Brawijaya dan dibawa ke Rumahnya di Jl. Gunungsari Surabaya setelah sampai rumahnya terdakwa suruh untuk membeli Bunga kembang 5 dengan alasan untuk memandikan saksi korban ANDHIKA PUSPITASARI sebagai Syarat untuk di jauhkan dari mantan suaminya, sehingga membuat saksi korban lebih yakin. 
  • Bahwa setelah semuanya selesai terdakwa melihat 1 tas warna hitam sambil bertanya kalau tas tersebut isinya laptop, sehingga saksi korban membenarkan kalau isinya laptop, kemudian terdakwa mengatakan kalau akan membawa laptop tersebut untuk dipakai untuk memantau rumah saksi korban dari jikalau ada hal – hal negative dan berjanji akan dikembalikan saat keesokan harinya di Rumah Sakit, namun faktanya laptop tersebut dititipkan ditukang servis untuk diservis speakernya dan hendak dijual oleh terdakwa kalau sudah diperbaiki.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 400.000,- dengan alasan terdakwa untuk dibelikan cincin emas dan akan digunakan saksi korban untuk menangkal hal negative, saksi korban yang percaya langsung memberikan uang Rp. 400.000,- kepada terdakwa. Faktanya uang tersebut tidak digunakan beli cincin namun telah digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari – harinya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 saksi korban MERRY MARINA menghubungi terdakwa perihal 2 (dua) Handphone pribadi miliknya hilang di Rumah Sakit. Saat bertemu terdakwa berbicara dengan Modus bisa membantu menemukan Handphone miliknya dengan syarat meminta cincin emas serta uang sejumlah Rp. 1.580.000,-, dan saksi korban menyetujuinya berharap terdakwa bisa membantunya. Selanjutnya terdakwa berpamitan pulang dan mengatakan akan kembali lagi ke Rumah Sakit pada sore harinya dengan memakai Baju Adat Dayak agar bisa mendatangkan maling dan mengembalikan Handphone milik saksi korban MERRY MARINA. Namun saat pulang terdakwa tidak Kembali.
  • Bahwa faktanya cincin emas milik saksi korban MERRY MARINA telah dijual oleh terdakwa, sedangkan uang sejumlah Rp. 1.580.000,- milik saksi korban MERRY MARINA telah dipakai terdakwa untuk kebutuhan tiap harinya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi MERRY MARIANA mengalami kerugian sebesar Rp. 5.770.500 (lima juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan saksi ANDHIKA PUSPITASARI mengalami kerugian sebesar Rp.3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya