Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2368/Pid.Sus/2019/PN Sby HASAN EFENDI, SH 1.AHMAD RISKI BIN M MUNIR
2.MOH ZAENI ANWAR BIN MAT JALI Alm
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2368/Pid.Sus/2019/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B.6119/M.5.43/EUH.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1HASAN EFENDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RISKI BIN M MUNIR[Penahanan]
2MOH ZAENI ANWAR BIN MAT JALI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa mereka terdakwa I. AHMAD RISKI Bin M. MUNIR bersama-sama dengan terdakwa II. MOH. ZAENI ANWAR Bin MAT JALI (Alm) dan saudara TOPIK (DPO),  pada hari Jum’at    tanggal 14 Juni     2019  sekitar pukul 11.00   atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lainnya di bulan Juni  2019, bertempat di Jl. Bulakbanteng Sekolahan 13-A / 53  Surabaya atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis SHABU” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , Awalnya Pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 sekira jam 24.00 Wib, saudara TOPIK (DPO) datang kerumah terdakwa I. AHMAD RISKI Bin M. MUNIR bersama- bersama dengan  terdakwa II. MOH. ZAENI ANWAR Bin MAT JALI (Alm) setelah setelah sampai  dirumah terdakwa I. AHMAD RISKI Bin M. MUNIR selanjutnya terdakwa I. AHMAD RISKI Bin M. MUNIR bersama-sama dengan terdakwa II. MOH. ZAENI ANWAR Bin MAT JALI (Alm) dan saudara TOPIK (DPO) mereka bertiga ngobrol dan sepakat untuk membeli  Narkotika jenis shabu –shabu  secara patungan masing-masing sebesar Rp.200,000,- (dua ratus ribu rupiah)  setelah uang terkumpul sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah ) selanjutnya uang tersebut dibawa oleh saudara  TOPIK ( DPO) dengan tujuan untuk membeli  Narkotika jenis  sabu-sabu yang belinya didaerah Jl. Jatisrono Surabaya sedangkan terdakwa I. AHMAD RISKI Bin M. MUNIR bersama- bersama dengan  terdakwa II. MOH. ZAENI ANWAR Bin MAT JALI (Alm) menunggu di rumah terdakwa I. AHMAD RISKI Bin M. MUNIR. Sekira jam 03.00 Wib, saudara TOPIK (DPO)  datang dengan membawa sabu-sabu yang dikemas didalam plastik klip kecil selanjutnya terdakwa I. AHMAD RISKI Bin M. MUNIR bersama-sama dengan terdakwa II. MOH. ZAENI ANWAR Bin MAT JALI (Alm) dan saudara TOPIK (DPO) menyiapkan alat-alat untuk menggunakan sabu-sabu tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira jam 11.00 Wib saksi  RUSDIANTO dan saksi ARIEF BOWO selaku petugas dari Polsek Kenjeran datang kerumh ke rumah terdakwa I. AHMAD RISKI Bin M. MUNIR yang ada di Jl. Bulak Banteng Sekolahan 13-A / 53 Surabaya dengan tujuan untuk melakukan terhadap  terdakwa I. AHMAD RISKI Bin M. MUNIR dan   terdakwa II. MOH. ZAENI ANWAR Bin MAT JALI (Alm), setelah terdakwa I dan terdakwa II ditangkap oleh saksi  RUSDIANTO dan saksi ARIEF BOWO selanjutnya saksi  RUSDIANTO dan saksi ARIEF BOWO melakukan penggeledahan  di dalam rumah di Jl. Bulak Banteng Sekolahan 13-A / 53 Surabaya dan pada saat itu ditemukan 2 (dua) buah pipet dari kaca yang masih ada sisa sabu-sabu dengan berat  3,28 gr (tiga koma dua puluh delapan gram) berikut pipet kacanya, satu buah botol plastik yang berisi air, empat buah sedotan, satu buah potongan sedotan untuk secop mengambil sabu-sabu dan satu buah korek api dilantai kamar tidur yang diakui milik dari terdakwa I. AHMAD RISKI Bin M. MUNIR dan  terdakwa II. MOH. ZAENI ANWAR Bin MAT JALI (Alm)  yang diperoleh dari saudara TOPIK(DPO) dengan cara membeli selanjutnya terdakwa I. AHMAD RISKI Bin M. MUNIR dan  terdakwa II. MOH. ZAENI ANWAR Bin MAT JALI (Alm)  di bawah ke Plosek Kenjeran  berikut barang buktinya berupa 2 (dua) buah pipet dari kaca yang masih ada sisa sabu-sabu dengan berat  3,28 Gr (tiga koma dua puluh delapan gram) berikut pipet kacanya, satu buah botol plastik yang berisi air, empat buah sedotan, satu buah potongan sedotan untuk secop mengambil sabu-sabu dan satu buah korek api guna untuk diproses lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa para terdakwa mendapatkan sabu sabu dengan cara  cara membeli melalui saudara TOPIK (DPO)
  •  Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwenang memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu.

-   Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik BARESKRIM POLRI Surabaya No. LAB : 05920/NNF/2019 pada hari Jum’at  tanggal 28 Juni  2019 yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan ditutup dan ditandatangani pemerIksa IMAM MUKTI S.Si , Dkk. diketahui KOESNADI, Msi Dengan rincian sebagai berikut : ------------------------

        Barang bukti yang diterima :

  • 10437/2019/NNF berupa : 1 (satu) pipet kaca masih terdapat sisa  kristal  kristal warna putih  dengan berat netto 0,001 gram
  • 10438/2019/NNF berupa : 1 (satu) pipet kaca masih terdapat sisa  kristal  kristal warna putih  dengan berat netto 0,001 gram
  • 10439/2019/NNF berupa : 1 (satu) botol berisi cairan jernih kurang lebih 180 ml
  • 10440/2019/NNF berupa : 1 (satu) buah pot berisi cairan urine kurang lebih 20 ml milik tersangka MOH. ZAENI ANWAR
  • 10441/2019/NNF berupa : 1 (satu) buah pot berisi cairan urine kurang lebih 20 ml milik tersangka AHMAD RISKI

 

Kesimpulan :

  • 10437-10438 /2019/NNF berupa berupa : Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 10439-10441 /2019/NNF berupa berupa : seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif  Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  •  

Sisa Barang Bukti :

  • 10437-10441 /2019/NNF:  seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi

 

--------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diancam pidana Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------

Pihak Dipublikasikan Ya