Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2368/Pid.Sus/2019/PN Sby | HASAN EFENDI, SH | 1.AHMAD RISKI BIN M MUNIR 2.MOH ZAENI ANWAR BIN MAT JALI Alm |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 2368/Pid.Sus/2019/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Agu. 2019 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.6119/M.5.43/EUH.2/08/2019 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ------- Bahwa mereka terdakwa I. AHMAD RISKI Bin M. MUNIR bersama-sama dengan terdakwa II. MOH. ZAENI ANWAR Bin MAT JALI (Alm) dan saudara TOPIK (DPO), pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2019 sekitar pukul 11.00 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lainnya di bulan Juni 2019, bertempat di Jl. Bulakbanteng Sekolahan 13-A / 53 Surabaya atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis SHABU” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , Awalnya Pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 sekira jam 24.00 Wib, saudara TOPIK (DPO) datang kerumah terdakwa I. AHMAD RISKI Bin M. MUNIR bersama- bersama dengan terdakwa II. MOH. ZAENI ANWAR Bin MAT JALI (Alm) setelah setelah sampai dirumah terdakwa I. AHMAD RISKI Bin M. MUNIR selanjutnya terdakwa I. AHMAD RISKI Bin M. MUNIR bersama-sama dengan terdakwa II. MOH. ZAENI ANWAR Bin MAT JALI (Alm) dan saudara TOPIK (DPO) mereka bertiga ngobrol dan sepakat untuk membeli Narkotika jenis shabu –shabu secara patungan masing-masing sebesar Rp.200,000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah uang terkumpul sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah ) selanjutnya uang tersebut dibawa oleh saudara TOPIK ( DPO) dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu yang belinya didaerah Jl. Jatisrono Surabaya sedangkan terdakwa I. AHMAD RISKI Bin M. MUNIR bersama- bersama dengan terdakwa II. MOH. ZAENI ANWAR Bin MAT JALI (Alm) menunggu di rumah terdakwa I. AHMAD RISKI Bin M. MUNIR. Sekira jam 03.00 Wib, saudara TOPIK (DPO) datang dengan membawa sabu-sabu yang dikemas didalam plastik klip kecil selanjutnya terdakwa I. AHMAD RISKI Bin M. MUNIR bersama-sama dengan terdakwa II. MOH. ZAENI ANWAR Bin MAT JALI (Alm) dan saudara TOPIK (DPO) menyiapkan alat-alat untuk menggunakan sabu-sabu tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira jam 11.00 Wib saksi RUSDIANTO dan saksi ARIEF BOWO selaku petugas dari Polsek Kenjeran datang kerumh ke rumah terdakwa I. AHMAD RISKI Bin M. MUNIR yang ada di Jl. Bulak Banteng Sekolahan 13-A / 53 Surabaya dengan tujuan untuk melakukan terhadap terdakwa I. AHMAD RISKI Bin M. MUNIR dan terdakwa II. MOH. ZAENI ANWAR Bin MAT JALI (Alm), setelah terdakwa I dan terdakwa II ditangkap oleh saksi RUSDIANTO dan saksi ARIEF BOWO selanjutnya saksi RUSDIANTO dan saksi ARIEF BOWO melakukan penggeledahan di dalam rumah di Jl. Bulak Banteng Sekolahan 13-A / 53 Surabaya dan pada saat itu ditemukan 2 (dua) buah pipet dari kaca yang masih ada sisa sabu-sabu dengan berat 3,28 gr (tiga koma dua puluh delapan gram) berikut pipet kacanya, satu buah botol plastik yang berisi air, empat buah sedotan, satu buah potongan sedotan untuk secop mengambil sabu-sabu dan satu buah korek api dilantai kamar tidur yang diakui milik dari terdakwa I. AHMAD RISKI Bin M. MUNIR dan terdakwa II. MOH. ZAENI ANWAR Bin MAT JALI (Alm) yang diperoleh dari saudara TOPIK(DPO) dengan cara membeli selanjutnya terdakwa I. AHMAD RISKI Bin M. MUNIR dan terdakwa II. MOH. ZAENI ANWAR Bin MAT JALI (Alm) di bawah ke Plosek Kenjeran berikut barang buktinya berupa 2 (dua) buah pipet dari kaca yang masih ada sisa sabu-sabu dengan berat 3,28 Gr (tiga koma dua puluh delapan gram) berikut pipet kacanya, satu buah botol plastik yang berisi air, empat buah sedotan, satu buah potongan sedotan untuk secop mengambil sabu-sabu dan satu buah korek api guna untuk diproses lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik BARESKRIM POLRI Surabaya No. LAB : 05920/NNF/2019 pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2019 yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan ditutup dan ditandatangani pemerIksa IMAM MUKTI S.Si , Dkk. diketahui KOESNADI, Msi Dengan rincian sebagai berikut : ------------------------ Barang bukti yang diterima :
Kesimpulan :
Sisa Barang Bukti :
--------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |