Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
500/Pdt.G/2024/PN Sby DONI PRASETIO ASKAN HALIM Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 500/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DONI PRASETIO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROBERT ANDARIAS, SH, MHDONI PRASETIO
Tergugat
NoNama
1ASKAN HALIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat akta perjanjian sewa menyewa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana akta nomor 9 tanggal 3 Mei 2023;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN WANPRESTASI/INGKAR JANJI;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan secara seketika kerugian yang telah dikeluarkan PENGGUGAT yaitu berupa:
    1. Biaya Renovasi Bangunan Yaitu sebesar Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);
    2. Deposit sewa sebessar Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah);
    3. Selisih pembayaran tagihan listrik dari bulan Agustus 2023 sampai dengan Desember 2023 yaitu sebesar Rp. 22.610.736 (dua pulu dua juta enam ratus sepuluh ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah)
  5. menghukum TERGUGAT agar membayar kerugian immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
  6. menghukum tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiapĀ  bulannya atas keterlambatan pengembalian uang milik PENGGUGAT
  7. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk, taat, dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;
  8. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun TERGUGAT melakukan Verzet, banding, Kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya; dan
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak