Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa ACH. KHOZAINI Bin SUTO, selaku Kepala Desa Kalisemut Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/297/427.12/2018 tanggal 28 September 2018, pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2019, bertempat di Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya di Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa ACH. KHOZAINI BIN SUTO, selaku Kepala Desa Kalisemut Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/297/427.12/2018 tanggal 28 September 2018, pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2019, bertempat di Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya di Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”. |