Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
379/Pdt.G/2024/PN Sby PT. SUNG JIN TECHNOLOGY INTERNATIONAL dahulu PT PHILTERA 1.SONG JIN HO
2.KIM BONG HO
3.Hj. Netty Maria Machdar Daud SH Notaris & PPAT
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 379/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SUNG JIN TECHNOLOGY INTERNATIONAL dahulu PT PHILTERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moch Takim SHPT. SUNG JIN TECHNOLOGY INTERNATIONAL dahulu PT PHILTERA
Tergugat
NoNama
1SONG JIN HO
2KIM BONG HO
3Hj. Netty Maria Machdar Daud SH Notaris & PPAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  3. Menyatakan atas Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT PHILTERA No. 13 Tanggal 01 Oktober 2018 pada Notaris Netty Maria Machdar yang berkedudukan di Jakarta adalah SAH dan berlaku sebagai AKTA YANG TERDAFTAR PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA tertanggal 29-08-2018 (dua puluh Sembilan Agustus dua ribu delapan belas), Nomor : AHU-AH. 01.03-0236942 ADALAH SAH.
  4. Menyatakan pemberhentian SONG JIN HO, selaku presiden direktur perseroan, adalah SAH.
  5. Menyatakan Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah SAH.
  6. Menyatakan susunan pengurus perseroan adalah SAH sebagai berikut :
  • PRESIDEN DIREKTUR: Tuan Y00 EUN SUNG;
  • DIREKTUR : Tuan JUNG HOON KIM;
  • DIREKTUR : Tuan LEE YONGJUN:
  • KOMISARIS :Tuan YOON TAESHIK;

7. Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT PHILTERA Nomer 209 tanggal 17-12-2018 (tujuh belas Desember dua ribu delapan belas), pada Notaris Netty Maria Machdar yang berkedudukan di Jakarta adalah TIDAK SAH.

8. Menyatakan atas pemberhentian Tuan YOO EUN SUNG , selaku presiden direktur perseroan, Tuan LEE YONGJUN sebagai direktur dalam perseroan, secukupnya sesuai ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah TIDAK SAH.

9.  Menyatakan atas Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah TIDAK SAH.

10.Menyatakan atas atas Perubahan  susunan pengurus perseroan adalah TIDAK SAH.sebagai berikut:

-   PRESIDEN DIREKTUR : Tuan SONG JIN HO

-   DIREKTUR : Tuan JUNG HOON KIM

-   DIREKTUR : Tuan KIM BONG HO

-   KOMISARIS : Tuan YOON TAESHIK

11.Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT PHILTERA Nomer 209 tanggal 17-12-2018 (tujuh belas Desember dua ribu delapan belas), pada Notaris Netty Maria Machdar yang berkedudukan di Jakarta adalah BATAL DEMI HUKUM.

12.Menyatakan atas pemberhentian Tuan YOO EUN SUNG , selaku presiden direktur perseroan, Tuan LEE YONGJUN sebagai direktur dalam perseroan, secukupnya sesuai ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah BATAL DEMI HUKUM.

13.Menyatakan atas Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah BATAL DEMI HUKUM.

14.Menyatakan atas atas Perubahan  susunan pengurus perseroan adalah BATAL DEMI HUKUM sebagai berikut:

-   PRESIDEN DIREKTUR : Tuan SONG JIN HO

-   DIREKTUR : Tuan JUNG HOON KIM

-   DIREKTUR : Tuan KIM BONG HO

-   KOMISARIS : Tuan YOON TAESHIK

15.Menghukum kepada  TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III untuk membayar kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga miliar rupiah) sesuai dengan yang diuraikan pada akta-akta yang telah diterbitkan atas akta-akta perubahan dan telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.  Dan juga untuk ditambahkan atas biaya Gugat melalui Pengadilan Umum dan menggunakan Advokat, dengan total kerugian sebesar Rp. 145.000.000,- (Seratus Empat  Puluh Lima Juta Rupiah), sehingga menyebabkan PENGGUGAT mempunyai kerugian  seluruhnya sebesar Rp.3.645.000.000,- (Tiga Miliar Enam  Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah);  kepada  PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus lunas;

16.Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan TERGUGAT III atas Kerugian Inmateriil yang diderita oleh PARA PENGGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum , sehingga menguras waktu, tenaga serta beban psikologis (kehilangan kesenangan hidup) dan rasa malu atas seolah-oleah PARA PENGGUGAT ini tidak mampu membayar, dan kerugian in mateiil bilamana  ditaksir/diganti  dengan uang maka senilai uang dalam jumlah sebanyak  Rp. 1 000 000 000,- (Satu Miliar Rupiah); secara tunai, seketika dan sekaligus lunas;

17.Memerintahkan Turut Tergugat   untuk tunduk dan patuh terhadap bunyi isi putusan a quo;

18.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)/hari keterlambatan, terhitung sejak putusan a quo memiliki kekuatan hukum tetap;

19.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

20.Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III  untuk tunduk dan patuh terhadap bunyi isi putusan a quo;

21.Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi dan verset dari Tergugat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak