Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pid.Pra/2019/PN Sby Tonny Widjaya KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq, DITRESKRIMUM POLDA JATIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 24/Pid.Pra/2019/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2019
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1Tonny Widjaya
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq, DITRESKRIMUM POLDA JATIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk   seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan status Tersangka atas diri Pemohon,                    sebagaimana termaksud dalam laporan polisi No:LP/124/II/2014/Bareskrim, tanggal 6 Pebruari                  2014 an. Pelapor RIKKO SIDHARTA, sebagaimana            termaksud dalam Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/1995/VI/RES.1.11./2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Juni 2019 Jo. pemeriksaan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) tertanggal 28 Juni 2019 oleh unit I Subdit II / Tipid Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim, tidak sah, karena bukan perkara pidana, melainkan merupakan perkara perdata yang telah diputus sebagai berikut:

 

  1. Putusan Pengadilan Negeri No.1022/Pdt.G/2012/PN.Sby, tanggal 17 Juli 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Reg.No.88/PDT/PT.Sby/2014, tanggal 17 Maret 2014

 Jo.Putusan Mahkamah Agung RI No.2871K/PDT/2014, tanggal 22 April 2015 ;

  1. Putusan Pengadilan Negeri No.1023/Pdt.G/2012/PN.Sby, tanggal 17 Juli 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Reg.No.92/PDT/2014/PT.Sby, tanggal 17 Maret 2014

 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.210K/PDT/2015, tanggal 13  Mei 2015 ;

 

  1. Putusan Pengadilan Negeri No.1037/Pdt.G/2012/PN.Sby, tanggal 17 Juli 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.93/PDT/2014/PT.Sby, tanggal 24 Maret 2014 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.2877K/PDT/2014, tanggal 28 Mei 2015 ;

 

  1. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.1038/Pdt.G/2012/PN.Sby, tanggal 17 Juli 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.89/PDT/2014/PT.Sby, tanggal 17 Maret 2014 Jo.Putusan Mahkamah Agung RI No.2917K/PDT/2014, tanggal 12 Mei 2015.

 

Yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan atas diri Pemohon atas laporan polisi LP/124/II/2014/Bareskrim, tanggal 6 Pebruari 2014 an. Pelapor RIKKO SIDHARTA Jo. pemeriksaan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) tertanggal 28 Juni 2019 oleh unit I Subdit II / Tipid Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim, beserta segala Ketetapan yang terbit oleh karenanya, atas dasar perkara yang dilaporkan merupakan perkara perdata dan bukan perkara pidana ;

 

  1. Merehabilitasi nama baik Pemohon ;

 

Membebankan biaya yang timbul kepada Negara

Pihak Dipublikasikan Ya