Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan status Tersangka atas diri Pemohon, sebagaimana termaksud dalam laporan polisi No:LP/124/II/2014/Bareskrim, tanggal 6 Pebruari 2014 an. Pelapor RIKKO SIDHARTA, sebagaimana termaksud dalam Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/1995/VI/RES.1.11./2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Juni 2019 Jo. pemeriksaan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) tertanggal 28 Juni 2019 oleh unit I Subdit II / Tipid Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim, tidak sah, karena bukan perkara pidana, melainkan merupakan perkara perdata yang telah diputus sebagai berikut:
- Putusan Pengadilan Negeri No.1022/Pdt.G/2012/PN.Sby, tanggal 17 Juli 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Reg.No.88/PDT/PT.Sby/2014, tanggal 17 Maret 2014
Jo.Putusan Mahkamah Agung RI No.2871K/PDT/2014, tanggal 22 April 2015 ;
- Putusan Pengadilan Negeri No.1023/Pdt.G/2012/PN.Sby, tanggal 17 Juli 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Reg.No.92/PDT/2014/PT.Sby, tanggal 17 Maret 2014
Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.210K/PDT/2015, tanggal 13 Mei 2015 ;
- Putusan Pengadilan Negeri No.1037/Pdt.G/2012/PN.Sby, tanggal 17 Juli 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.93/PDT/2014/PT.Sby, tanggal 24 Maret 2014 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.2877K/PDT/2014, tanggal 28 Mei 2015 ;
- Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.1038/Pdt.G/2012/PN.Sby, tanggal 17 Juli 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.89/PDT/2014/PT.Sby, tanggal 17 Maret 2014 Jo.Putusan Mahkamah Agung RI No.2917K/PDT/2014, tanggal 12 Mei 2015.
Yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan atas diri Pemohon atas laporan polisi LP/124/II/2014/Bareskrim, tanggal 6 Pebruari 2014 an. Pelapor RIKKO SIDHARTA Jo. pemeriksaan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) tertanggal 28 Juni 2019 oleh unit I Subdit II / Tipid Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim, beserta segala Ketetapan yang terbit oleh karenanya, atas dasar perkara yang dilaporkan merupakan perkara perdata dan bukan perkara pidana ;
- Merehabilitasi nama baik Pemohon ;
Membebankan biaya yang timbul kepada Negara |