Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
610/Pdt.G/2024/PN Sby | 1.Ririt Retno Wulansari 2.Moch Taufiqur R |
2.MIEKE MUKTIAMI 3.Drs. TITIS ADJI WISANGGENI 4.Dra. FITRI KUSUMAWARDANI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 610/Pdt.G/2024/PN Sby | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
2. Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian tertanggal 25 Agustus 2005 3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melalukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi 4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar hutangnya kepada PARA PENGGUGAT yang besarnya setara dengan biaya haji ONH + untuk 5 (lima) orang pada saat Gugatan ini diajukan, secara tanggung renteng 5. Menyatakan sah sita jaminan atas rumah di jl. Upajiwa 17 A, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, yang pada tahun 2005 SIPT nya atas nama Ibu Mieke Muktiami (TERGUGAT I), yang pada saat ini SIPT nya telah dilakukan BALIK nama menjadi atas nama Drs. Titis Adji Wisanggeni (TERGUGAT II) dilakukan sita jaminan oleh Yth. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) per hari, terhitung sejak gugatan ini diputuskan hingga PARA TERGUGAT melaksanakan putusan perkara ini 7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |