Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Sby Drs. Sani Pramudyiati PT. Surya Bumi Megah Sejahtera Pendaftaran Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Sani Pramudyiati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irwan Gomulja, S.H., M.Kn.Drs. Sani Pramudyiati
Tergugat
NoNama
1PT. Surya Bumi Megah Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 390.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) kepada pihak PENGGUGAT secara langsung dan seketika ;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset milik TERGUGAT yakni tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Mayjend Sungkono 127, Surabaya ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT per harinya sejak putusan pada tingkat pertama atas perkara ini dibacakan sampai Tergugat  melaksanakan seluruh isi putusan ini ;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan dan/atau bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) ;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak